Menag Bantah Dana Zakat untuk Kepentingan Politik

Beredar isu dana zakat ASN akan digunakan untuk kampanye

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah kabar miring yang menyebut zakat yang dikumpulkan dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim akan digunakan untuk kampanye politik. 

Menurut Lukman, zakat tak mungkin dimanfaatkan untuk politik karena dananya akan dikelola oleh lembaga independen nasional yang tidak memiliki kepentingan politik, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

1. Wacana pengumpulan dana untuk optimalisasi zakat

Menag Bantah Dana Zakat untuk Kepentingan PolitikAntara Foto/Puspa Perwitasari

"Tidak benar bahwa pemerintah ingin menghimpun dana zakat untuk kepentingan menjelang tahun politik. Ini harus diluruskan, sama sekali tidak ada urusannya dengan agenda politik praktis. Kemenag semata-mata ingin mengoptimalisasikan dana yang potensinya sangat besar," kata Lukman di Kementerian Agama, Rabu (7/2).

Oleh sebab itu, imbuh Lukman, penghimpunan dan pemanfaatan dana zakat akan diserahkan pada Baznas, badan yang secara nasional dan undang-undang diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan dana zakat.

"Nanti juga ditambah dengan sejumlah lembaga amil zakat," kata Lukman.

Baca juga: Wacana PNS Dikenai Pajak 2,5 Persen, Ini 3 Pendapat PP Muhammadiyah

2. Pemerintah hanya berupaya memfasilitasi

Menag Bantah Dana Zakat untuk Kepentingan PolitikAntara Foto/Hafidz Mubarak

Sebelumnya, banyak warganet yang mengomentari regulasi pemotongan gaji ASN muslim untuk zakat. Ada yang beranggapan rencana Kemenag tersebut telah memasuki ranah privasi. Menanggapi tudingan tersebut, Lukman mengatakan pihaknya hanya berupaya memfasilitasi ASN yang ingin berzakat.

Hal itu sesuai dengan beberapa landasan hukum, seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda dan BUMN/D, serta Permenag No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Meski Indonesia mayoritas muslim, tetapi bukan berarti Indonesia menjadi negara Islam, bukan juga sekuler. Jadi, masalah mekanisme zakat bukan ranah privasi. Pemerintah hanya ingin memfasilitasi, mengatur, dan melayani warga negara sesuai pengamalan agama. Misalnya, puasa itu privasi, tetapi di situ pemerintah berperan dalam penentuan dimulainya puasa, jadi pemerintah hanya memfasilitasi," kata Lukman.

3. Pemotongan gaji untuk zakat tidak wajib bagi ASN

Menag Bantah Dana Zakat untuk Kepentingan PolitikAntara Foto/Ahmad Subaidi

Lukman menegaskan, tak semua ASN muslim diwajibkan mengikuti rencana pemotongan gaji untuk zakat tersebut. Menurut Lukman, pada praktiknya nanti harus melalui mekanisme akad kedua belah pihak. Jika ASN tidak bersedia, tidak akan terjadi zakat. Begitu pula sebaliknya. Kesepakatan tersebut nanti akan dilakukan secara tertulis. 

Hingga saat ini, rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat belum benar-benar final. Jika pada akhirnya terjadi kesepakatan regulasi, misalnya dalam bentuk Perpres, akan ada sosialisasi besar terhadap para ASN dalam mengikuti mekanisme tersebut.

"Ini kan baru rancangan. Harus ada akad, dan itu cukup sekali. Itu seperti BPJS yang hanya di awal saja, seterusnya menjadi rutinitas dengan sendirinya," ujar Lukman.

Baca juga: Wow! Dana Zakat dari ASN Bisa Mencapai Rp 10 Triliun

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya