Marak Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Indonesia Belum Punya UU Khusus

Harus ada regulasi menyeluruh

Jakarta, IDN Times - Maraknya eksploitasi seksual pada anak ternyata telah merambah ranah privat. Jika tempat umum dinilai rentan terciduk aparat kepolisian, rumah pribadi kini menjadi tren tempat terselenggaranya prostitusi.

Staf Ahli Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Sri Danti Anwar mengatakan Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus guna menindak prostitusi online.

1. Prostitusi online sulit dikontrol 

Marak Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Indonesia Belum Punya UU KhususIlustrasi oleh Rappler Indonesia

Danti mengatakan, prostitusi online yang menyasar anak-anak sebagai korban sangat sulit dikontrol. Sebab, dunia internet tak memiliki batasan. 

"Prostitusi online sulit terdeteksi, jadi berbahaya. Makanya harus diatur dalam undang-undang untuk penindakannya," ujar Danti di Kantor KPPPA Jakarta, Kamis (5/4).

Baca juga: Cegah Prostitusi Online, Pemerintah Akan Kerja Sama dengan Penyelenggara Jasa Internet

2. Belum ada UU khusus yang menindak prostitusi online

Marak Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Indonesia Belum Punya UU Khususriaucitizen.com

Menurut Danti, belum ada undang-undang khusus yang mengatur dan menindak kasus prostutusi online anak-anak di bawah umur. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengatur secara jelas prostitusi online.

"Sebab, waktu revisi dulu belum banyak mendengar kasus-kasus prostitusi online pada 2014. Kemarin revisi kedua fokus pada pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan seksual, tapi ini juga tidak untuk kasus prostitusi online," ungkapnya.

3. Harus ada regulasi menyeluruh

Marak Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Indonesia Belum Punya UU KhususIDN Times/Sukma Shakti

Danti menambahkan, ke depan harus ada pencegahan dan perlindungan pada anak-anak korban prostitusi online dalam UU Perlindungan Anak. 

"Kalau melihat UU Pornografi, yang diatur hanya distribusi dan konsumsi. Bukan dari kasus-kasusnya. Tiga UU itu harus dilihat lagi, apakah akan merevisi, menambahkan pasal khusus untuk prostitusi online atau nanti memanfaatkan UU Siber yang juga sedang digodok. Ini untuk mempertegas ke depan aturan mana yang dipakai untuk kasus-kasus prostitusi online," kata Danti.

Baca juga: Prostitusi Online Mulai Menyasar Anak, Usia 9-11 Tahun Menjadi Target

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya