Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnya

Rawan penipuan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

1. Regulasi untuk membenahi "industri" umrah

Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnyabackpackerumrah.com

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, regulasi baru tersebut diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Sebab, umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rata-rata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang. 

“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban”, jelas Nizar di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Selasa (27/3).

2. PPIU harus berbasis syariah

Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnyacaramudahkebaitullah.com

Dalam aturan baru terkait umrah, kata Nizar, terdapat sejumlah hal penting. Dari sisi model bisnis, ada kewajiban bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah. 

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah “bisnis” sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karenanya, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis syariah,” jelas Nizar.

Baca juga: Bos Abu Tours Tersangka, Calon Jemaah Umrah di Surabaya Gelisah


3. Izin PPIU akan diperketat

Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnyacaramudahkebaitullah.com

PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Ini disebabkan banyak indikasi bisnis umrah dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariah, misalnya penjualan dengan skema ponzi, penggunaan dana talangan yang berpotensi menjerat jemaah, dan lain-lain.

Selain itu, izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi. Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag. Beleid ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM). 

“Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” terang Nizar.

4. Mekanisme pendaftaran turut diatur

Kemenag: 1 Juta Umat Muslim Indonesia Pergi Umrah Tiap Tahunnyaaboutislam.net/

Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator. Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat tersebut, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

“Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi,” tandasnya.

Baca juga: Kemenag Cabut Izin 4 Penyelenggara Perjalanan Umrah, ABU Tours Salah Satunya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya