Kejagung Menahan 2 Terpidana Perkara Obor Rakyat

Masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara

Jakarta, IDN Times - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menangkap dua pimpinan tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono selaku pemimpin redaksi dan H Darmawan Sepriyosa SE sebagai redaktur pelaksana. 

Keduanya ditangkap di tempat berbeda di Jakarta hari ini, Selasa (8/5). Setyardi diamankan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sedangkan Darmawan di Tebet Timur, Jakarta Selatan.

1. Dijatuhi pidana delapan bulan penjara

Kejagung Menahan 2 Terpidana Perkara Obor RakyatIDN Times/Sukma Shakti

Keduanya dijatuhi pidana masing-masing delapan bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 546 K/Pid.sus/2017 tanggal 1 Agustus 2017, atas perbuatannya melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko 'Jokowi' Widodo pada saat Pilpres 2014 lalu.

"Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui banding dan kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum di Jakarta, Selasa (8/5).

Baca juga: Jokowi Kaget Masih Banyak Pungli dan Premanisme kepada Sopir Truk

2. Setiyardi dan Darmawan dituduh menghina Presiden Jokowi

Kejagung Menahan 2 Terpidana Perkara Obor RakyatANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan, dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Presiden Jokowi melalui medianya.

Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing. Keduanya kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Setiyardi dan Darmawan buronan ke-81 dan 82

Kejagung Menahan 2 Terpidana Perkara Obor RakyatIDN Times/Sukma Shakti

Sebagai komitmen untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa telah membuat program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1). Pada program ini, setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya.

"Setiyardi dan Darmawan merupakan buronan ke 81 dan 82 yang berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan sepanjang 2018. Selanjutnya terpidana dieksekusi di Lapas Cipinang untuk menjalani hukumannya," ungkap Rum.

Baca juga: Ternyata Terpidana Kasus e-KTP Pernah Jadi Tersangka Korupsi di Kejaksaan


Topik:

Berita Terkini Lainnya