Kasus Pekerja Migran Meningkat, Ini Penyebabnya

Banyak pekerja migran tidak memiliki dokumen

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Savitri Wisnuwardhani mengatakan kasus pekerja migran di Indonesia terus meningkat. Data BNP2TKI menunjukan saat ini setidaknya ada 254 pekerja tidak berdokumen, 33 kasus over charging, dan 33 kasus overstay.

"Kebijakan tata kelola perlindungan pekerja migran belum benar-benar terimplementasi dan monitoring pengawasannya masih lemah," kata Savitri di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (25/2).

1. Kasus pekerja migran meningkat

Kasus Pekerja Migran Meningkat, Ini PenyebabnyaIDN Times/Indiana Malia

Data kasus yang masuk ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menunjukkan, sepanjang 2016-2017, terjadi peningkatan kasus pelanggaran kontraktual sebanyak 1.501 kasus. Pekerja migran juga mengalami kasus penganiayaan, trafficking dan sakit.

Selain itu, monitoring media yang dilakukan JBMI menunjukan, selama 2017 kasus terbanyak yang dialami pekerja migran adalah kasus pekerja migran tidak berdokumen (6.300 kasus), kasus perdagangan orang (1.083 orang) dan kasus pekerja migran yang meninggal dunia (217 orang).

Baca juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

2. UU PPMI dinilai masih lemah

Kasus Pekerja Migran Meningkat, Ini PenyebabnyaIDN Times/Indiana Malia

Savitri mengatakan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah disahkan pada 22 November 2017. Isinya pun telah memasukkan Konvensi Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No.6/2012 dalam konsiderannya.

"Namun masih terdapat kelemahan dari UU PPMI, terutama memposisikan pekerja migran bukan sebagai subjek, tetapi sebagai objek," ujar Savitri.

Hal ini terlihat Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang masih diharuskan mendaftar bekerja ke luar negeri melalui perusahaan swasta atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI). Tak hanya itu, di dalam RUU  masih minim ruang keterlibatan Pekerja Migran untuk dijamin.

3. Mendorong pemerintah membuat peraturan turunan UU PPMI

Kasus Pekerja Migran Meningkat, Ini PenyebabnyaIDN Times/Indiana Malia

Oleh sebab itu, JBMI mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan turunan UU PPMI yang mengadvokasi perlindungan migran. Meskipun UU PPMI telah disahkan, namun belum dapat terimplementasikan seluruhnya lantaran masih menggunakan peraturan turunan UU 39/2004 selama masa transisi pembuatan peraturan turunan UU PPMI selama 2 tahun.

"JBMI menyatakan pentingnya penguatan kebijakan, baik di tingkat nasional melalui pembuatan peraturan turunan UU PPMI dan kebijakan di tingkat regional ASEAN," kata Savitri.

Baca juga: Pemerintah Malaysia: Penghentian Pengiriman TKI Bukan Solusi

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya