Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik Korban

Istri tersangka merasa difitnah

Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu lalu, publik digegerkan oleh kasus pelecehan seksual yang dilakukan perawat berinisial ZA terhadap pasien sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Tak terima suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara, istri ZA, WR melaporkan balik pihak korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/213/II/2018/Bareskrim pada 10 Februari 2018. Pihak terlapor, W (korban pelecehan seksual) dan suaminya YWS diduga melanggar Pasal 27 dan 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

1. WR yakin suaminya adalah korban fitnah

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanIDN Times/Sukma Shakti

WR melaporkan W dan YWZ dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, lantaran mengunggah potongan video permohonan maaf perawat ZA di media sosial. Menurut WR, suaminya mengalami tekanan dari banyak pihak hingga akhirnya terpaksa mengaku salah.

"Sebelum di video, ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan, disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai. Jadi diarah-arahkan suruh ngaku khilaf dan minta maaf biar masalah selesai, semua mengarahkan seperti itu," tutur Winda saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri Senin (12/2) sore.

WR menganggap perekaman video hingga viral di media sosial tersebut sudah dikondisikan sebelumnya. Dia meyakini motifnya adalah uang.

"Jadi semuanya mengarahkan, suami saya tertekan di situ merasa dipojokkan. Suami saya gak ada pembelaan sama sekali," kata dia.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

2. YWZ merekam video lalu diviralkan di media sosial

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanIDN Times/Sukma Shakti

WR menuturkan berdasarkan cerita suaminya, dia baru menyadari suami W merekam. Akhirnya, video yang diunggah itu pun viral di media sosial.

"Jadi sebelumnya gak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin terlebuh dahulu," kata dia.

3. ZA mengalami intimidasi

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Menurut WR, suaminya, ZA, sempat mengalami penganiayaan saat penangkapan oleh pihak berwajib. ZA juga dipaksa mengakui perbuatannya dengan iming-iming akan diringankan hukumannya. 

"Suami saya sempat dipukul waktu penangkapan. Ditekan, diiming-iming rencananya akan diringankan (hukuman) bila mengakui. Karena di video awal sudah bilang iya (mengaku salah), tetapi kalau mengaku gak, hukumannya akan diperberat. Nanti hubungannya kejaksaan sama penyidik," kata WR.

Karena tak terima suaminya diintimidasi, WR lantas melaporkan korban Y dan suaminya YWZ karena merekam tanpa izin dan menyebarkan video hingga viral. WR mengaku memiliki saksi pendukung.

"Ada perawat yang di sampingnya pasien sama suamiku tadi ikut dialog. Dia yang tahu suamiku ini sebenarnya ndak melakukan. Karena tekanan dari YWZ dia ikut menekan suamiku, jadi mengaku saja biar selesai gitu masalahnya," kata WR.

4. Berupaya mencari keadilan

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Pengacara WR, Gerardus Gegen mendesak kepolisian bersikap adil terhadap kasus yang menimpa tersangka ZA. Menurut dia, video viral tersebut tak sesuai fakta yang ada. Seluruh rekaman video berdurasi 15 menit 20 detik, namun yang diunggah hanya 50 detik.

"Jadi kami berangkat dari satu keprihatinan karena ini adalah suatu background perawat yang secara korps merasa ini ada sesuatu hal yang disembunyikan. Setelah hampir dua minggu masalah ini tidak selesai, tidak ada ujung, kami melihat ada satu ketidakadilan pemberitaan seolah-olah menyembunyikan fakta," ujar Gegen saat mendampingi WR.

Gegen mengaku pihaknya sudah mengadukan kasus ini ke Komisi IX DPR dan Ombudsman. Dia mengaku ada pemberitaan yang tidak semibang.

"Kalau materi delik, aturan itu nanti kita bicarakan, tetapi di sini ada pemberitaan tak seimbang," ujar dia.

Akibat viralnya video tersebut, kata Gegen, suami tersangka ZA ditahan hampir dua minggu dan berdampak pada terganggunya ekonomi keluarga.

"Makanya kami dari lembaga bantuan hukum perawat mencoba memfasilitasi, dibantu lembaga-lembaga yang lain. Itu sebetulnya kami menunggu hasil lembaga negara karena bagaimana pun kami tak mau melampaui kebenaran lembaga lain," kata dia.

5. Pasien diduga mengalami halusinasi

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanRappler

Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasir mengatakan, pasien yang merasa payudaranya diraba oleh perawat ZA diduga mengalami halusinasi.

"Fakta di lapangan, 70 persen pengguna obat general anestesi yang menggunakan obat itu seperti yang digunakan di sini, propofol, keluar kamar operasi antara sadar atau tidak, itu berfantasi, berhalunasi seksual," ujar Nasir.

Fakta tersebut, kata Nasir, dapat dicari di banyak jurnal internasional seperti jurnal anaesthesia yang diterbitkan Blackwell Publishing pada 2003.

"Banyak jenis obat bius yang menimbulkan halusinasi. Sebelum operasi kita kan dibuat tenang supaya tidak takut, ternyata itu juga menyebabkan orang berhalusinasi seksual," ujar dia.

6. Perawat ZA dinyatakan tak melanggar kode etik

Istri Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya Laporkan Balik KorbanIDN Times/Sukma Shakti

Pada 3 Februari 2018, Majelis Kode Etik Keperawatan Indonesia (MKEKI) Nomor 009/DPW PPNI/S 2/MKEK/II/2018 memutuskan tidakan atas dasar tujuan medis tersebut, tidak melanggar kode etik keperawatan, artinya belum tentu melanggar hukum.

"Kami berharap dan percaya Polri segera bekerja dengan baik, memproses aduan ini, demi tegaknya hukum di Indonesia," ujar Nasir.

Baca juga: 5 hal Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Surabaya

Topik:

Berita Terkini Lainnya