IDI: Uji Kelayakan Metode Cuci Otak Dokter Terawan Masuk Ranah Kemenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Dr Ilham Oetama Marsis mengatakan, penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau cuci otak ala Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto menjadi ranah Tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Marsis, HTA Kemenkes adalah badan permanen yang dibentuk untuk menjawab perkembangan teknologi pengobatan.
1. Uji kelayakan jadi wewenang Kemenkes
"Dalam pengaturan standar pelayanan, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Kesehatan. Kalau Kementerian Kesehatan belum menetapkan standar pelayanan, secara praktik tidak boleh dilakukan," kata Marsis di Kantor PB IDI Jakarta, Senin (9/4).
Marsis membenarkan bahwa dr Terawan telah membuktikan melalui penelitian akademis terkait heparin yang dapat membuka sumbatan-sumbatan bersifat kronik pada penyakit stroke.
"Namun, bukan ranah PB IDI untuk menilai apakah metode cuci otak melalui DSA dengan heparin yang dilakukan oleh Terawan sudah bisa dilakukan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Disebut Takut kepada TNI soal Pemecatan Terawan, Ini Tanggapan IDI
2. Harus melalui uji klinik sebelum diterapkan
Kendati telah melakukan riset akademik, lanjut Marsis, masih ada tahap selanjutnya yang perlu dilakukan sebelum diterapkan pada masyarakat luas.
Editor’s picks
"Apakah dengan temuan ini lalu bisa diterapkan kepada masyarakat secara luas? Itu harus melalui uji klinik," jelasnya.
Marsis menjelaskan, HTA Kemenkes berwenang melakukan uji klinik karena terdiri dari semua elemen bidang kesehatan, mulai dari kolegium kedokteran Indonesia hingga ahli riset teknologi.
"Jadi memang merupakan suatu badan yang punya kewenangan khusus untuk penemuan-penemuan, gak mungkin ada penemuan tanpa uji klinik yang baik. Itu namanya semena-mena diterapkan ke masyarakat," imbuhnya.
3. Penundaan pemecatan Terawan tergantung pembuktian
Berdasarkan ART IDI Pasal 8 terkait hak pembelaan anggota IDI, PB IDI telah melaksanakan forum pembelaan terhadap dr Terawan pada tanggal 6 April 2018. Pemecatan sementara dari keanggotaan IDI pun ditunda hingga ada hasil uji klinik dari HTA Kemenkes.
"Sampai kapan penundaan dilakukan? Itu tergantung bukti-bukti terkait praktik DSA Dokter Terawan. Dia bisa bebas dari tuntutan, atau sebaliknya IDI melaksanakan rekomendasi dari MKEK (terkait pemecatan sementara)," tuturnya.
Baca juga: Polemik Dokter Terawan, Begini Tanggapan Prof Dr Wimpie Pangkahila