ICW: KPK Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pramono Anung dan Puan dalam Korupsi E-KTP

Membuktikan apakah pernyataan Novanto benar atau tidak.

Jakarta, IDN Times - Penyebutan nama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) menimbulkan keterkejutan publik.

Dalam sidang kasus korupsi KTP-el, terdakwa Setya Novanto menyebut kedua politikus PDIP tersebut menerima uang masing-masing 500 USD. Novanto mengetahui informasi itu ketika digelar pertemuan di kediamannya yang dihadiri oleh Made Oka Masagung dan Irvanto. 

1. Kasus tak perlu ragu memproses ICW: KPK Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pramono Anung dan Puan dalam Korupsi E-KTPIDN Times/Indiana Malia

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, jika bukti-bukti sudah cukup kuat, KPK tak perlu ragu untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut Setya Novanto. Hal itu sekaligus membuktikan apakah pernyataan Novanto benar atau tidak, serta apakah bisa ditelusuri dan menimbulkan fakta-fakta baru. Menurut Emerson, tidak menutup kemungkinan kasus KTP-el berkaitan dengan kasus lain.

"Jadi di luar KTP-el ini barangkali ada temuan-temuan lain, karena di beberapa kasus kita ingat betul ketika anggota DPR diproses dalam suatu kasus kemudian dalam pengembangan ada kasus yang lain. Saya pikir KPK harus membuka ruang apakah misalnya Anung hanya digunakan untuk perantara proyek KTP-el atau ada proyek transaksi suap lain dari rekening Anung ini," ujar Emerson di Jakarta, Sabtu (24/3).

2. Semua bukti dan keterangan wajib digali

ICW: KPK Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pramono Anung dan Puan dalam Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Emerson menambahkan, informasi dari siapa pun wajib ditindaklanjuti. Dalam proses penegakan hukum, penyidik harus menelusuri kebenaran pernyataan Novanto. Jika ada bukti-bukti lain di luar fakta persidangan, KPK tak perlu menunggu lama untuk menindaklanjuti. 

"Yang mungkin mengganjal di pikiran saya, dia diduga menerima 6 juta dolar dan uangnya didistribusikan ke anggota DPR, masa gak tahu (siapa yang menerima uang)? Di dakwaan Novanto memperkaya diri 71 miliar, nah itu apakah diembat sendiri apa dibagi-bagi? Bisa jadi, biar gak rame lalu dibagi," ujarnya.

3. Pengajuan justice collaborator berpotensi memunculkan nama lain

ICW: KPK Harus Usut Dugaan Keterlibatan Pramono Anung dan Puan dalam Korupsi E-KTPANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Emerson, pengajuan Novanto sebagai justice collaborator seolah menunjukkan mantan Ketua DPR tersebut bukan pelaku utama. 

"Ada pelaku lain yang mungkin belum disebut oleh Novanto. Jangan-jangan di atasnya lagi ada penggerak. Apa yang dilakukan Novanto bisa jadi pemanasan. Ada nama-nama baru. Di periode berikutnya, dia ingn 'nyanyi' lagi," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Emerson, KPK wajib menelusuri pernyataan Novanto. KPK harus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan apakah ucapan Novanto hoax atau bukan. 

"KPK jangan hanya membongkar kasus, tapi tuntaskan," kata Emerson.

Topik:

Berita Terkini Lainnya