Heboh Siswi SMP Dihamili Siswa SD, Ini Pernyataan KPAI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kasus siswi SMP yang dihamili bocah SD di Tulungagung, Jawa Timur.
Siswi tersebut diketahui hamil 6 bulan setelah diperiksakan pihak sekolah ke Puskesmas terdekat. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati pun angkat bicara.
1. Orangtua hanya memastikan kebutuhan fisik
Dalam UU Perlindungan Anak, ada kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Menurut Rita, pengasuhan anak yang tidak hanya mengedepankan pemenuhan kebutuhan fisik menjadi sangat penting.
Baca juga: Viral, Tulisan tentang Wisuda Paud yang Dianggap Tidak Etis
"Sebagian besar orangtua hanya memastikan pemenuhan kebutuhan fisik," ujar Rita kepada IDN Times, Kamis (24/5).
2. Pemenuhan kebutuhan psikologis sangat penting
Editor’s picks
Tak hanya kebutuhan fisik, Rita menilai, pemenuhan kebutuhan psikologis juga sangat penting agar seimbang.
"Padahal kebutuhan psikologis, ngajak ngobrol itu dapat membantu memberikan informasi yang jelas kepada anak," tuturnya.
3. Pengetahuan kesehatan reproduksi harus diberikan
Ketika anak memasuki masa pubertas, jelasnya, anak harus mendapatkan penjelasan yang utuh tentang tumbuh kembang mereka. Sebab, alat reproduksinya sudah mulai berfungsi.
"Fungsi ini yang rasanya hilang dalam kejadian itu (siswi SMP dihamili siswa SD). Pernyataan ayah (pihak laki-laki) terkait uji kejantanan itu sangat disayangkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, ayah dari pihak laki-laki menyatakan bahwa si anak perempuan menjadi bahan percobaan anaknya.
Ketika si perempuan hamil, orangtua kedua belah pihak pun sepakat untuk segera menikahkannya. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh KUA setempat lantaran dinilai belum cukup umur.
Baca juga: Heboh Bocah 12 Tahun Menikah, Puan Maharani: Pernikahan Dini Harus Dihapuskan