Diduga Terlibat ISIS, 8 WNI Dideportasi Pemerintah Turki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi otoritas Turki. Mereka diduga terlibat jaringan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
1. Sebanyak 8 WNI dideportasi
Kedelapan WNI tersebut dijemput Densus 88 Anti Teror di Terminal 2, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka menggunakan pesawat Turkish Airlines TK 056. Berikut data WNI tersebut:
1. Fitri Luthfiana (20 Oktober 1974)
2. Naylah Kanimah Abdullah (12 Agustus 2015)
3. Humairoh (26 Mei 2006)
4. Hamzah Abdullah (31 Desember 2009)
5. Irma Novianingsih (23 November 1994)
6. Ainun Jariyah (09 Mei 1997)
7. Wasiatun Nisa Damad (20 November 1985)
8. Qurrota Ayun Muhdi (15 Oktober 1995)
Baca juga: Nyaris Gabung ISIS di Suriah, Ini Kisah Haru Ibu dan Anak yang Terpapar Radikalisme
2. Deportan diboyong ke Rutan Wanita Bambu Apus Jakarta Timur
Editor’s picks
Dari Bandara Soetta, delapan deportan tersebut dibawa ke Rutan Wanita Bambu Apus, Jakarta Timur, dalam keadaan dan kondusif. Mereka WNI yang deportan pertama sejak Januari 2018. Pengiriman deportan terakhir terjadi pada Desember 2017.
3. Diduga terlibat jaringan ISIS
Kedelapan WNI tersebut diduga terkait jaringan ISIS. Karena itu, tim deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan melakukan proses deradikalasasi.
"Tim deradikalisasi sedang berada di panti sosial menjumpai mereka," tutur Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris kepada IDN Times, Minggu (27/5).
Namun, Irfan belum dapat mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. Para deportan sedang ditangani lebih lanjut. "Saya belum dapat laporan informasi lagi," tutur dia.
Baca juga: Kisah Miris Gadis 11 Tahun Dicekoki Paham Radikal