Bawaslu Akan Lakukan Ini untuk Mencegah Isu SARA dan Politik Uang di Pilkada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, kemunculan isu suku agama dan ras (SARA) serta politik uang patut diwaspadai.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M. Afifudin mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa upaya pencegahan agar hal tersebut tidak merebak di tengah masyarakat.
Baca juga: Janjikan Dana Rp 3 miliar, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
1. Menggelar jambore lintas iman
"Kami akan menggelar Jambore Lintas Iman. Sebelumnya kami sudah bertemu semua tokoh agama hingga organisasi keagamaan. Kami juga telah menggandeng kelompok muda lintas iman untuk menjadi aktor yang menjadi penyeimbang," kata Afif di Jakarta, Selasa (2/1).
Baca juga: KPU dan Bawaslu Hadiri Rapat Internal Ahok, Anies Lontarkan Sindiran
2. Potensi daerah akan dilibatkan
"Selain itu, kami akan mengambil potensi daerah lokal dan kekhasan daerah untuk kita jadi agen perubahan. Semua lintas agama akan kita ajak juga, sehingga mereka tidak merasa menjadi bagian objek saja," imbuh Afif.
Editor’s picks
Selain itu, tambahnya, Bawaslu juga mengajak semua lembaga, terutana lembaga tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berkomitmen dengan mengampanyekan anti politik SARA.
"Jadi ada dua fokus utama kita. Dan tidak sekadar pasif menolak politik uang, tapi juga memeranginya,"tambah Afif.
Baca juga: Soal "Tamasya Al Maidah", Polri, KPU dan Bawaslu Larang Mobilisasi ke TPS
3. Lakukan fungsi investigasi
Dalam memerangi politik uang, Bawaslu akan menerapkan fungsi investigasi. Yakni jalur laporan dan temuan.
"Tentunya kita sangat berharap jalur temuan yang dilakukan oleh teman-teman pengawas bisa lebih massif, lebih maksimal, lebih banyak periodenya hingga bisa kita lanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Afif.
Sementara itu, ranah investigasi dilakukan sesuai dengan besaran dan kebutuhan kasus. Yang pasti, kewenangan investigasi diimbangi dengan pelatihan dengan panitia pengawas.
Selain itu, Bawaslu juga akan menerapkan sanksi pelanggaran administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
"Dulu TSM bisa ditindak jika H-60, sekarang bisa ditindak sampai hari H pemilu. Ini terobosan soal diskualifikasi, pelanggaran administrasi murni kami yang memutuskan. Makanya, jelang pilkada ini kami laksanakan patroli untuk memberikan efek takut karena memberikan uang dengan relawan dari banyak pihak. Kami nanti juga akan mengirim surat imbauan," kata Afif.
Baca juga: Jaga Netralitas, Bawaslu Siapkan Peraturan Pilkada