Bocah MS Viral di Medsos Akibat Disiksa Orangtua, Ini Tanggapan Kemensos

MS sering disiksa dan tidak makan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penjangkauan dan memberikan perlindungan pada bocah berumur 10 tahun berinisial MS asal Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang viral di media sosial karena menjadi korban kekerasan ibu kandung dan ayah tirinya, hingga luka-luka.

"Pekerja Sosial Kementerian Sosial langsung berkoordinasi dengan pihak Penyidik Anak di Polres Seluma, dan mendampingi anak korban saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Anak. Kini, kedua orangtua telah diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jakarta, Senin (21/5).

1. MS disiksa kedua orangtua dan kerap tidak dikasih makan

Bocah MS Viral di Medsos Akibat Disiksa Orangtua, Ini Tanggapan KemensosIDN Times/Sukma Shakti

Edi mengatakan kasus ini terjadi pada awal Mei 2018 di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Pelakunya adalah ibu kandung korban berinisial M (25) dan ayah tiri korban berinisial B (48).

Kasus ini bermula dari MS yang mengalami kekerasan pemukulan dan penganiayaan oleh orangtuanya. Berdasarkan hasil penilaian tim Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos, hampir di sekujur tubuh si bocah terdapat luka bekas pukulan.

M diduga memukul apabila MS tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Terkadang, menggunakan benda tumpul atau memukul bagian kepala menggunakan batu cincin.

Dalam kesehariannya, lanjut Edi, MS sering tidak mendapat makan karena keadaan ekonomi keluarga yang susah, mencuci pakaian sendiri, dan mengasuh adik yang masih kecil. Berdasarkan pengakuan MS, ia mengalami perlakuan kekerasan dan penganiayaan sejak usia tiga tahun.

“Saat ini korban sudah dilindungi oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma. Kami terus memonitor perkembangan anak ini dan akan lakukan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak," ujar dia.

Baca juga: Antisipasi Kekerasan Anak, Surabaya Pasang CCTV di 50 Sekolah

2. Setiap anak dilindungi undang-undang

Bocah MS Viral di Medsos Akibat Disiksa Orangtua, Ini Tanggapan Kemensos

Edi menjelaskan, setiap anak dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pelanggaran atas undang-undang ini, kata Edi, mendapat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Aturan ini harus konsisten diterapkan pada pelaku kekerasan pada anak. Ini demi masa depan generasi bangsa dan membuat efek jera bagi pelaku," kata dia.

Edi mengimbau masyarakat menghentikan segala bentuk kekerasan pada anak, karena akan memengaruhi tumbuh kembang anak pada masa mendatang.

“Kita perlu menyelamatkan generasi mendatang dari kekerasan,” kata dia.

3. Kemensos mengupayakan pendampingan keluarga asuh

Bocah MS Viral di Medsos Akibat Disiksa Orangtua, Ini Tanggapan KemensosIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Direktur Rehabilitasi Anak Nahar mengatakan Kemensos melalui tim di lapangan saat ini sedang mengupayakan akses pada pembuatan akta lahir MS beserta adik korban yang berusia dua tahun. Orangtua MS yang juga tersangka diketahui tidak memiliki Kartu Keluarga (KK).

"Saat ini, Dinsos sedang berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. Adik korban sudah mendapatkan keluarga asuh," kata dia.

Nahar mengatakan Kemensos akan mengupayakan keluarga asuh dua anak tersebut, sebagai penerima manfaat Tabungan Sosial Anak (TASA) 2018, atau bantuan sosial lainnya yang terus dikoordinasikan.

"Proses pengurusan bantuan tengah berjalan, namun tetap yang menjadi fokus utama adalah memulihkan trauma korban," kata dia.

Sebagai upaya jangka panjang, kata Nahar, direkomendasikan kepada Kabupaten Seluma untuk membuat Shelter Rumah Aman Anak yang diakomodasi dengan anggaran daerah tersebut.

“Ke depannya kami berharap kasus semacam MS tidak terjadi di wilayah lain, dan anak-anak harus mendapatkan kasih sayang keluarga, dapat tumbuh dengan baik serta mendapat asupan gizi yang cukup,” kata Nahar. 

Baca juga: Kekerasan Anak Masih Tinggi, KPAI Dorong Sekolah Ramah Anak


Topik:

Berita Terkini Lainnya