Ini Kronologis Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo Terkait Narkoba

Saat ditangkap Tio Pakusadewo tidak melawan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengamankan aktor lawas Tio Pakusadewo (TP) setelah dietahui menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram, alat konsumsi shabu (bong, cangklong, korek api gas) dan satu unit ponsel.

Baca juga: Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba Sabu

1. Tak ada perlawanan

Ini Kronologis Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo Terkait NarkobaIDN Times/Indiana Malia

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru mengungkapkan, tersangka TP, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di kawasan Jalan Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Menurutnya, keluarga TP tak tahu-menahu perihal pemakaian barang haram tersebut.

"Ketika diamankan yang bersangkutan telah selesai menggunakannya. Tak ada perlawanan. Dia ditangkap sendirian," kata Yulius saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).

Baca juga: Aktor Tio Pakusadewo Beli Sabu Rp 1,3 Juta untuk Konsumsi Sendiri

2. TP mendapatkan sabu dari V

Ini Kronologis Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo Terkait NarkobaIDN Times/Indiana Malia

Menurut Yulius, TP mendapatkan narkobsa sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial V yang saat ini masih dalam pengejaran. TP membeli 4 paket sabu-sabu seharga Rp 1,3 juta pada hari Sabtu (16/12).

"Narkoba itu dikonsumsi sendiri. Dan TP sudah 10 tahun menggunakan sabu," ujarnya.

Baca juga: Ini 3 Ungkapan Penyesalan Tio Pakusadewo

3. TP akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Ini Kronologis Penangkapan Aktor Tio Pakusadewo Terkait NarkobaInstagram/@pksdw

Yulius belum dapat memastikan apakah tersangka TP akan direhabilitasi. Sebab, TP masih akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Hasil pengembangan belum bisa disampaikan. Ada satu (perempuan inisial V) yang sedang dikejar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba Sabu ke Tio Pakusadewo

Topik:

Berita Terkini Lainnya