Bareskrim Ungkap 3 Jaringan Perdagangan Orang, Ini Kronologisnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Arab Saudi, Malaysia dan China, Kamis (21/12).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dari pengungkapan tersebut, diketahui 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari tiga jaringan dan menimbulkan 176 korban di kasus TPPO ini.
1. Jaringan Arab Saudi
Kabareskrim mengungkapkan, di jaringan Arab Saudi ini ada 39 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO dan telah dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur Malaysia.
Sebelumnya, para pekerja dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dengan gaji sebesar USD 250-300. Mereka sempat ditampung di rumah tersangka Maslachah yang berperan sebagai penampung, pengirim, dan pengurus visa.
Baca juga: Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim, Keluarga Pasrah
Selanjutnya mereka diberangkatkan dari Bandara Juanda ke Pontianak, kemudian ke Entikong, Serawak, dan Kuala Lumpur.
"Di Bandara Kuala Lumpur, korban telantar selama dua hari, kemudian diamankan oleh KBRI Kuala Lumpur. Setelah dicek, ternyata visa yang digunakan adalah visa ziarah, bukan visa kerja," ungkap Ari di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12).
Menurut Ari, mereka berpindah-pindah tempat guna mengelabui petugas. Sebab, mereka menganggap bandara besar sangat ketat. Namun, mereka dipulangkan sebelum menginjakkan kaki di Arab Saudi.
Selain Maslachah, tiga tersangka lainnya yang ditangkap dari jaringan Arab Saudi adalah Fatmawati (perekrut dan sponsor), Ujang (calo pengurusan pasport), dan Rofik (pengantar korban dari Indonesia ke Malaysia).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan Manusia ke Suriah
2. Jaringan Malaysia
Editor’s picks
Di jaringan Malaysia ini, sebanyak 152 korban TPPO dipulangkan oleh KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Dimana para korban ditawari kerja ke Malaysia pada Juli 2016 melalui sebuah sekolah di Kendal, Jawa Tengah untuk bekerja pada perusahaan elektronik PT Sofia Sukses Sejati.
"Setelah diberangkatkan ke Malaysia, mereka dipekerjakan di perusahaan sarang burung walet dengan gaji tak sesuai janji. Dan ditempatkan di penampungan tak sehat. Kemudian, mereka ditangkap dan ditahan selama sebulan karena illegal," jelas Ari.
Kasubdit III Dittipidum Polri Kombes Ferdi Sambo menambahkan, para korban hanya digaji Rp 200 ribu dan harus membayar sendiri sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pihak sekolah pada awalnya percaya terhadap perusahaan tersebut, karena para guru sempat diundang ke Malaysia untuk melihat perusahaan elektronik tersebut.
Tersangka jaringan Malaysia yang telah ditangkap adalah Windi Hiqma Ardiani yang berperan sebagai Direktur PTKIS Sofia Sukses Sejati.
Baca juga: Ucapan 'Lebaran Kuda' SBY: Demokrat dan Alumni HMI Saling Melapor ke Bareskrim
3. Jaringan China
Pada 3 November 2017, sebanyak 5 korban TPPO dipulangkan oleh KBRI Beijing China. Mereka diberangkatkan ke China sebagai pembantu rumah tangga dengan menggunakan visa wisata.
Sekitar bulan Juli 2017, korban diamankan dan ditahan oleh Kepolisian China karena berstatus illegal.
Tersangka jaringan China yang telah ditangkap adalah Sulikah alias Sulis (pengirim dan pengurus visa) dan Achmad Yulyadi alias Bang Black (pembuat pasport).
Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan 2.700 Lembar Uang Palsu