Program Keluarga Harapan, Jurus Kemensos Hadapi Stunting

PKH menyasar ibu hamil dan balita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial menyatakan siap berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna mengatasi stunting atau kekurangan gizi pada penduduk miskin. Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi senjata Kemensos mengatasi masalah tersebut.

1. Perlu bantuan berbagai pihak

Program Keluarga Harapan, Jurus Kemensos Hadapi StuntingANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat mengatakan bahw stunting akan berdampak pada tingkat kecerdasan, kerentanan terhadap penyakit dan penurunan produktivitas. Karenanya, perlu intervensi berbagai pihak. "Butuh pula kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ujarnya di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (25/1).

Harry menjelaskan, stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi di dalam kandungan dan pada masa awal setelah anak lahir atau dalam 1000 hari pertama kehidupan. 

Baca juga: [INFOGRAFIS] Sudah Tuntaskah Permasalahan Gizi Anak di Indonesia?

2. Bantuan diberikan melalui empat tahap

Program Keluarga Harapan, Jurus Kemensos Hadapi StuntingANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Kementerian Sosial memasukkan ibu hamil dan anak bawah lima tahun (Balita) sebagai salah satu komponen bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Sasaran tersebut diberikan agar ibu hamil dan balita bisa mendapatkan asupan gizi mencukupi.

"Nominal intervensi yang diberikan pemerintah sejumlah Rp 1.890.000 yang diberikan dalam empat tahap selama satu tahun. Bantuan disalurkan secara non tunai," tuturnya.

3. Ibu hamil wajib periksa kehamilan minimal empat kali

Program Keluarga Harapan, Jurus Kemensos Hadapi Stuntingnetmums.com

Bantuan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Harry menerangkan, Ibu-ibu hamil peserta PKH harus memenuhi kewajiban memeriksakan kehamilan minimal empat kali selama masa kehamilan.

"Pemeriksaan ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah menurunkan angka kematian ibu dan bayi, termasuk didalamnya bayi stunting. Tujuannya agar ibu hamil dan bayi yang lahir nantinya sehat," kata Harry. Sedangkan terhadap balita, imbuhnya, bertujuan agar si balita memperoleh imunisasi dan nutrisi yang sehat sebagai bekal tumbuh kembang anak. 

Baca juga: Kemenkes Jelaskan 3 Pemicu Utama Gizi Buruk dan Campak di Asmat

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya