65 Kasus Kekerasan Siber Pada Perempuan Terjadi Sepanjang 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap perempuan masih saja terjadi. Tak hanya secara fisik, kekerasan tersebut bahkan telah merambah dunia siber.
1. Ada 65 kasus sepanjang 2017
Dikutip dari akun Twitter @SGRCUI, Tahun 2017 pertama kalinya Komnas Perempuan menerima pengaduan kekerasan seksual di dunia maya.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, kekerasan berbasis siber ada 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2017 dan dilakukan oleh orang terdekat seperti pacar, mantan pacar, bahkan suami korban sendiri. Ada pula pelakunya anonymus dan korban biasanya berasal dari Jabodetabek.
Baca juga: Ini 9 Fakta Kekerasan yang Masih Mengancam Perempuan di Dunia
2. Rekrutmen online jadi kasus terbanyak
Bareskrim Mabes Polri Divisi Siber juga mulai menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan meminta KP jadi saksi ahli untuk melindungi korban. Paling banyak kasus siber adalah rekrutmen online yang berujung traficking, cyber harrasment dan ancaman distribusi foto dan video pribadi
Editor’s picks
"Ujaran kebencian menyasar identitas seperti perempuan, minoritas seksual atau ideologi tertentu. Sedangkan hoax sendiri kabar bohong," ujar Riska Carolina dari Support Group and Resource Center
(SGRC) Indonesia.
3. Ada banyak jenis kejahatan siber
Salah satu kejahatan siber adalah impersonating alias fake account yang mengaku orang tertentu dan menjelek-jelekan. Selanjutnya honey traping (jebakan lebah madu) dalam dating apps.
Selain itu, ada juga revenge porn seperti kasus di sebuah universitas yang merugikan pihak perempuan. Sebab, patriarki yang merugikan posisi perempuan di masyarakat.
Selanjutnya ada deflamation, yakni korban diteror ramai-ramai atas apa yang pernah dilakukan dan Flaming adalah dikirim pribadi perorang dan disertai ancaman.
Seringnya korban kejahatan seksual siber adalah perempuan usia belia dan khawatir kalau dibawa ke Bareskrim ataupun lembaga khusus karena belum berpengetahuan. Untuk itu, membuat support group untuk saling menguatkan sangat membantu kalau ada korban yang terkena kejahatan seksual siber.
Baca juga: Faktanya, Indonesia Masih Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan!