Setya Novanto Lanjutkan Proses Hukum Penyebar Meme 

Proses hukum lanjut terus

Laporan IDN Times, Helmi Shemi 

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) melalui kuasa hukumnya di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office akan terus melanjutkan proses hukum terkait meme dirinya saat sedang terbaring di rumah sakit.

“Laporan itu akan terus kita proses sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat dan tidak mungkin kita cabut,”kata Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office,  Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11). 

Setya Novanto Lanjutkan Proses Hukum Penyebar Meme IDN Times/Helmi Shemi

Yunadi mengaku tidak tebang pilih dalam proses hukum terhadap penyebar meme kliennya itu.

Baca juga: Kocak! 15 Meme Terbaru Pengabdi Setan Ini Bikin Ngakak Gak Karuan

Ia pun menjelaskan dari 200 orang yang dilaporkan, kini mengerucut menjadi 9 orang yang diduga sebagai tersangka. 

"Ada 9 orang yang sudah jadi tersangka, satu di antaranya sudah ditangkap. Sementara yang lain hilang," kata Yunadi. 

Setya Novanto Lanjutkan Proses Hukum Penyebar Meme Sumber gambar : theinsiderstories.com

Banyak akun yang telah dihapus oleh pemiliknya karena menyebarkan meme Setnov. 

Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Sudah Diamankan Polisi

"Banyak akun dihilangin. Sekarang kita lihat meme-nya udah hilang semua. Karena semua takut. Tapi mereka lupa kita bisa minta dari Facebook dan Twitter. Dan pastinya tetap nggak akan lolos," jelasnya.

Wapres Jusuf Kalla Sebut Tak Perlu Diproses Hukum 

Setya Novanto Lanjutkan Proses Hukum Penyebar Meme Sumber Gambar: citizendaily.com

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan meme Setya Novanto yang beredar di dunia maya tidak perlu dilanjutkan proses hukumnya.   

Baginya, jika ditangani secara hukum akan menyita waktu. Dan seharusnya memberikan penjelasan yang lengkap terkait penyakit yang diderita oleh Setya Novanto. 

"Capek nanti (proses hukumnya) karena banyak. Itukan semacam karikatur. Bagusnya dokter yang merawat Setya Novanto di RS Premier Jatinegara bisa memberikan penjelasan. Bukan melaporkannya," terang Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta sebagaimana dilansir Antara Selasa(7/11).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dyaan Kemala Arrizzqi, ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap menyebar meme soal Setya Novanto dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya