Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Kata Mahfud MD

Bisa berkali-kali asal ada bukti

Laporan Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan pada kasus yang tengah menjeratnya terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektornik (E-KTP).

Pria yang kerap disapa Setnov ini kembali mengajukan praperadilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dirinya sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat memenangkan Praperadilan dan lolos dari jerat hukum.

Mengenai pengajuan praperadilan yang kedua kalinya oleh Setnov ini, Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan bahwa tidak ada batasan seseorang untuk mengajukan praperadilan.

"Tidak ada batasannya kalau praperadilan sampai beberapa kali, ditersangkakan juga tidak ada batasannya berapa kali saja dan bisa", Ujar Mahfud di Kantornya, Jalan Dempo No. 3, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (16/11).

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Kata Mahfud MDIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Mahfud juga mencontohkan kasus praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan dan mantan ketua BPK Purnomo Hadi yang akhirnya KPK tidak mengajukan lagi mereka menjadi tersangka. Karena KPK tidak mempunyai alat bukti. 

Setya Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Kata Mahfud MDANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Kenapa dulu praperadilan untuk BG dan Purnomo Hadi ketua BPK sudah menang kok tidak ditersangkakan lagi? mungkin karena KPK tidak punya alat bukti untuk itu,"jelasnya.


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya