Protes Penetapan UMP 2018 oleh Anies, Pekerja Ancam Turun ke Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035.
"Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Undang-undang lainnya. Dengan demikian, kami menetapkan UMP 2018 Jakarta sebesar Rp 3.648.035,"Kata Anies saat di Balai Kota Jakarta pada Rabu(1/11) malam sebagaimana dilansir kompas.com.
Sebelumnya, Dewan pengupahan mengusulkan dua angka guna menetapkan UMP 2018 ke Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang merupakan kepala daerah di Jakarta. Yakni sebesar Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Sementara, angka Rp 3.648.035 sebelumnya diusulkan oleh unsur pengusaha dan pemerintah. Di sisi lain dari unsur serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3.917.398.
Editor’s picks
Menanggapi keputusan UMP 2018 tersebut, serikat pekerja dari berbagai lapisan di Jakarta menolak dan menyatakan akan melakukan aksi turun ke jalan.
Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB, Jayadi sebagaimana dilansir antara mengungkapkan pihaknya tidak akan menerima UMP 2018 yang telah ditetapkaan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tersebut.
"Kami akan konsolidasi dengan pimpinan-pimpinan buruh dan pekerja di Jakarta untuk menyikapinya terlebih dahulu," kata Jayadi.
"Pak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harusnya melihat itu, bukan mengacu pada PP 78 tahun 2015 yang jelas telah digugat ke Pengadilan Tinggi Usaha Negeri (PTUN) dan dimenangkan oleh pekerja,"jelasnya.
Sebagaimna diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2017 sebesar Rp 3.355.750. Sementara UMP DKI Jakarta 2018, terbilang naik 8,71 persen dari UMP 2017 dan hal ini sesuai dengan besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.(*)