Polisi Sudah Intai Kadis Penerima Suap di Batam 

Kapolda bakal dalami keterlibatan perusahaan lain 

Laporan Kontributor IDN Times, Putra 

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum pejabat di Pemerintah Kota Batam yang menerima suap pada Senin(23/10) malam.

Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka yang diketahui berinisial DP dan A yang merupakan Direktur PT. Telaga Biru Semesta di Batam.

"Tim saber mengamankan keduanya di rumah DP bersama barang bukti uang senilai puluhan juta rupiah," kata Sam Budigusdian dalam pesan singkatnya ke IDN Times, Selasa (24/10) sore. 

Polisi Sudah Intai Kadis Penerima Suap di Batam IST/Humas Polda Kepri

Jenderal Bintang Dua ini juga mengatakan tertangkapnya para tersangka berkat adanya laporan warga yang mencurigai adanya tindak pidana suap atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak mencapai Rp 4 M di kediaman tersangka.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, ternyata informasi itu benar adanya dan langsung dilakukan pengerebekan. 

"Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, hingga semuanya jelas dan terang,"kata Sam lagi. 

Polisi Sudah Intai Kadis Penerima Suap di Batam IST/Humas Polda Kepri

Hingga saat ini, Tim Saber Pungli Polda Kepri telah menangani 19 kasus OTT yang berlangsung sejak 2017 dengan total tersangka mencapai 30 orang. 

"Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan. Apakah hanya PT Telaga Biru Semesta saja atau mungkin ada perusahaan lainnya yang jug melaksanakan tindakan suap," Lanjutnya.

Polisi Sudah Intai Kadis Penerima Suap di Batam IST/Humas Polda Kepri

Atas tangkapan tersebut, seumlah barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai hingga puluhan juta rupiah, satu helai baju batik, 1 unit ponsel jenis Samsung S8 warna hitam, 1 unit ponsel jenis Samsung Note 5 dan lainnya. 

Atas tindakan tersebut, DP dikenakan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 A, Pasal 12 B , dan Pasal 11. Sedangkan A dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf B.
 

Topik:

Berita Terkini Lainnya