Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK 

Bakal dibeberkan semuanya nih 

Laporan IDN Times, Helmi Semi dan Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku siap, jika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

"Saya siap membantu KPK dalam kasus yang saya tahu dan tidak menambah-nambah. Saya selalu komitmen membantu KPK," jelasnya saat dijumpai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11) sore.

Komitmen adalah, memberikan informasi terkait aliran dana dari proyek dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ke sejumlah anggota dewan lainnya.

Baca juga: KPK Siapkan Dua Tim Guna Mengantisipasi Kuasa Hukum Setya Novanto

Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. jariberita.com

Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya Nazaruddin menyebutkan ada pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Selain itu, pembagian uang juga diberikan kepada ketua dan anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR RI.

Setya Novanto sendiri kini telah berstatus sebagai tahanan KPK. Dan penahan itu sendiri dimulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.

Tuntaskan Dugaan Korupsi E-KTP Setya Novanto, Nazaruddin Siap Bantu KPK Setya Novanto saat dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari RSCM ke rutan KPK. IDN Times/Linda Juliawanti

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Baca juga: KPK: Tidak ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Miliki Hak yang Sama

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya