KPU Temukan Kekurangan di Berkas Pendaftaran Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum 

Semua persyaratan lengkap kecuali yang ini

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima berkas persyaratan pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, untuk maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Baca juga: 4 Partai Resmi Usung Ridwan Kamil-Uu untuk Pilkada Jabar

1. Akan langsung memverifikasi

KPU Temukan Kekurangan di Berkas Pendaftaran Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww

Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq sebagaimana dilansir Antara mengatakan akan langsung memverifikasinya dalam waktu tujuh hari setelah diterima. 

Ia juga mengatakan ada dua berkas persyaratan yang akan diteliti KPU, yakni syarat pencalonan dari partai koalisi, dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: Ridwan Kamil Kunjungi Kantor DPP PDIP, Bahas Pilkada Jabar?

2. Seluruh formulir pendaftaran lengkap

KPU Temukan Kekurangan di Berkas Pendaftaran Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ANTARA FOTO/Novrian Arbi

KPU Jawa Barat juga menyatakan, pasangan ini telah melengkapi berkas persyaratan pencalonan dari partai pengusung, yang meliputi rekomendasi pengusungan dari DPP partai koalisi, kesepakatan partai koalisi untuk tidak menarik dukungan, kesepakatan antara partai koalisi dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Selain itu, penyataan dari partai koalisi tentang kesesuaian visi-misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

"Seluruh formulir pendaftaran sudah lengkap dan itu yang paling penting. Dan kita langsung terima," kata Endun.

Baca juga: Ini 5 Alasan Golkar Cabut Dukungan pada Ridwan Kamil

3. KPU temukan kekurangan

KPU Temukan Kekurangan di Berkas Pendaftaran Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

Sementara yang berkenaan dengan persyaratan sebagai calon yang akan maju pada Pilkada, KPU menemukan beberapa kekurangan.

Antara lain surat keterangan pailit dari pengadilan niaga dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda untuk Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. Serta surat pengunduran diri Ridwan Kamil dari jabatan PNS saat mengajar di ITB.

Baca juga: Dukungan Empat Partai Politik Buat Ridwan Kamil 'Mantap' di Pilkada Jawa Barat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya