KPK Antarkan SPDP ke Rumah Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Linda
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) setelah melalui beberapa proses pemeriksaan saksi.
Hal ini dilakukan pada tahap penyidikan dengan menghadirkan sejumlah unsur anggota DPR, swasta hingga pejabat di Kementerian.
"Sebagai pemenuhan hal tersangka, kita sudah mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke rumahnya (SN) di Wijaya, Kebayoran baru,"terangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Setnov Ancam Seret KPK ke Pengadilan Internasional
IDN Times/Linda
Editor’s picks
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Setnov terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik