Setya Novanto Belum Ditahan KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Linda dan Fitang
Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum melakukan penahan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Saat ini masih fokus di pemeriksaan saksi dahulu. Dan kami akan agendakan pemeriksaan tersangka. Hal lainnya akan kami informasikan lagi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat(10/11).
Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Febri pun menegaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.
"Ada unsur-unsur tertentu dalam saksi yang kita periksa. Yang pasti tidak akan memanggil semua saksi yang sama pada penyidikan sebelumnya,"jelasnya.
Editor’s picks
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penetapan tersangka sebelumnya, KPK menduga Setnov terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Baca juga: KPK Antarkan SPDP ke Rumah Setya Novanto