KPK Akan Segera Umumkan Siapa Tersangka Baru E-KTP

48 jam lagi loh

Jakarta, IDN Times - Dalam waktu 48 jam mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru di dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri peringatan Hari Pahlawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat(10/11). 

"48 jam, tapi kita tunggu saja," kata Saut. 

Baca juga: KPK Siapkan 200 Bukti, Kuasa Hukum Setnov: Mimpi di Siang Bolong

KPK Akan Segera Umumkan Siapa Tersangka Baru E-KTPtempo.co

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghentikan lembaganya untuk terus menindaklanjuti penyidikan kasus E-KTP. 

"Putusan praperadilan tidak akan menghentikan kami," kata Saut.

KPK Akan Segera Umumkan Siapa Tersangka Baru E-KTPSumber Gambar: beritametro.co.id

Sebelumnya, dalam pengembangan kasus E-KTP, KPK telah membenarkan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yg dilakukan dalam kasus tersebut, KPK sangat fokus terhadap proses hukumnya. Kami juga sudah memiliki lebih dari dua bukti terkait tersangka baru itu ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca juga: Kuasa Hukum Setnov Ancam Seret KPK ke Pengadilan Internasional 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya