Ngomentari Undang-undang Ormas, Para Mantan Ini Bikin Gregetan Deh

Berbeda pendapat boleh saja, asal tetap satu ya pak

Disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) oleh DPR menjadi undang-undang tidak hanya menjadi perhatian masyarakat banyak.

Hal ini juga menjadi perhatian serius dan menimbulkan perbedaan pendapat dari mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Ngomentari Undang-undang Ormas, Para Mantan Ini Bikin Gregetan Dehtmpo.co

Bagi Wakil Presiden Rpublik Indonesia ke-6 Try Sutrisno, Undang-undang tersebut sangatlah bermanfaat untuk melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlebih lagi jika ada kelompok yang ingin mengubah ideologi bangsa.

"Harus (yang ingin mengubah ideologi) dilarang dan dibubarkan dong. Silakan membuat organisasi tapi harus ngikuti aturan dan sesuai dengan hukum yang ada,”kata Try sebagaimana dilansir kompas.com. 

Baginya ideologi bangsa dan negara sudah tidak bisa diganggu gugat. “Adanya pengesahan UU kemarin, sangat bagus dan saya bersyukur. Sekaligus menjadi jawaban di masa seperti ini yang sudah sangat menggelisahkan,” terangnya. 

Ngomentari Undang-undang Ormas, Para Mantan Ini Bikin Gregetan Dehindowarta.com

Demokrat Ancam Keluarkan Petisi

Bagi Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang juga mantan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui lamaan Youtube menyampaikan pihaknya melalui Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi jika pemerintah ingkar janji dalam merevisi Undang-undang tersebut. 

"Kami (Demokrat) sudah setuju dengen catatan agar Pemerintah melakukan revisi. Tapi bagaimana jika pemerintah ingkar? Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas saya sampaikan kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik yang berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah," kata SBY. 

Baginya, pemerintah sangat mudah mengingkari janji dan tidak bisa dipercaya. "Bagaimana kita bisa percaya jika tidak jujur dan mudah sekali berbohong,"terangnya lagi.

Meski demikian, SBY masih percaya bahwa pemerintah akan menepati janjinya dan akan mengubah dan merivisi UU Ormas.

Berikuti Videonya :

Jokowi: Kalau Belum Baik, Silakan Diperbaiki 

Berbeda dengan para mantan, Presiden Joko Widodo mempersilahkan berbagai pihak yang menolak Undang-undang tersebut agar direvisi.

"Silahkan saja (mengajukan revisi), kalau dianggap belum baik ya harus diperbaiki," katanya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) Tahun 2017 di Hall B3 Jakarta International Expo (Ji-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10) malam.

Ngomentari Undang-undang Ormas, Para Mantan Ini Bikin Gregetan Dehjawapos.com

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR. Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Mengingat seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Topik:

Berita Terkini Lainnya