KLH Menangi Gugatan Perdata di PT Jambi 

Terkait kebakaran hutan dan lahan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata terhadap PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK), atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam rilisnya yang diterima IDN Times, Jumat(22/2), menjelaskan awalnya gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 14 Desember 2016, dimana Menteri LHK menggugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK). 

Baca juga: Sinar Mas Group Divonis Bebas, Apa Kabar Keadilan Kasus Kebakaran Hutan?

1. Sempat ditolak di PN Jambi 

KLH Menangi Gugatan Perdata di PT Jambi voanews.com

Ketegasan penegakan hukum pada PT.RKK awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi. Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. 

Hingga akhirnya pada tanggal 21 Desember 2017, PT.RKK dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700. 

"Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi," jelasnya.

Baca juga: Bikin Haru, Pasangan Lansia Ini Meninggal Saat Kebakaran Hutan

2. Bisa timbulkan efek jera

KLH Menangi Gugatan Perdata di PT Jambi Tempo.co

Ia pun berharap keputusan Pengadikan Tinggi Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. 

Rasio Ridho juga optimis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.

Baca juga: Baru Awal Tahun, Indonesia Sudah Harus "Berperang" dengan Kebakaran Hutan

3. Menangi kasus lainnya 

KLH Menangi Gugatan Perdata di PT Jambi kemkes.go.id

Sementara itu. Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku Karhutla.

Diantaranya seperti PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. National Sago Prima, PT. Waringin Agro Jaya, dan PT. Way Musi Agroindah.

Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 Triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.

Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bengkulu Terkena Dampak Kebakaran Hutan Sumatera Selatan

Topik:

Berita Terkini Lainnya