Kembali Ditetapkan Tersangka, Ini Komentar Kuasa Hukum Setya Novanto

Tetap komitmen ya pak

Laporan IDN Times, Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) mendapatkan perhatian serius kuasa hukumnya Fredrich Yunadi.

Melalui pesan singkatnya, Fredrich Yunadi mengatakan akan tetap komitmen untuk membela kliennya dan akan melakukan langkah hukum.

Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Ketua DPR RI Jadi Tersangka KTP Elektronik

Diantaranya mengajukan praperadilan hingga melaporkan tindak pidana sebagaimana pasal 414 dan 421 serta pasal 23 UU 31 tahun 1999 tentang melawan putusan pengadilan.

"Kita juga akan melakukan upaya manuver politik, karena ada upaya mengerdilkan terhadap partai golkar," ujar Fredrich Yunadi, Jumat(10/11). 

Kembali Ditetapkan Tersangka, Ini Komentar Kuasa Hukum Setya NovantoIDNTimes/Helmi Shemi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Pengumuman penetapan tersebut, diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui awak media di Gedung KPK Kuningan Jakarta, Jumat(10/11) sore.

"Kami (KPK) telah mempelajari secara seksama putusan prapid yang sebelumnya telah diputuskan pada 29 September. Akhirnya kami mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober dengan nama tersangka SN, yang merupakan anggota DPR RI,"kata Saut.

Kembali Ditetapkan Tersangka, Ini Komentar Kuasa Hukum Setya NovantoANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ia juga mengatakan Setya Novanto diduga terlibat bersama dengan Anang, Andi, Irman dan Sugiahrto, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi.

Dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011/2012 di Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: Setya Novanto Belum Ditahan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya