Juru Bicara KPK: Setnov Telah Tandatangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

Penahanan selama 20 hari ke depan

Laporan IDN Times, Helmi Semi dan Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan bahwa Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.

Kabar tersebut diterima Juru Bicara KPK Febri Diansyah dari penyidik yang menangani Setya Novanto. 

"Berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan sudah ditandatangani oleh Setya Novanto. Sejumlah pertanyaan pun telah direspon dengan wajar,"jelas Febri.

Baca juga: Polisi Datangkan Saksi Ahli dari Toyota Terkait Tabrakan Setya Novanto

Juru Bicara KPK: Setnov Telah Tandatangani Berita Acara Pencabutan PembantaranANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selanjutnya, tambahnya, setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan (terhitung 19 November 2017) di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Disampaikan pada yang bersangkutan tentang hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Setya Novanto," kata Febri.

Setya Novanto sendiri kini telah berstatus sebagai tahanan KPK. Dan penahan itu sendiri dimulai 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.

Juru Bicara KPK: Setnov Telah Tandatangani Berita Acara Pencabutan PembantaranIDN Times/Vanny El Rahman

Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik.

Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Baca juga: Mahfud MD: Secara Pribadi Tidak Ingin DPR Dipimpin Setya Novanto


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya