Soal Reklamasi Jakarta, Ini Komentar Gubernur DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku belum berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembahasan reklamasi, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Dan saat ini, pihaknya masih berkomunikasi dan mendengar aspirasi serta kajian terkait reklamasi.
"Belum ada langkah khusus. Minggu depan baru akan ketemuan, melihat lebih jauh dan dari sana nanti kita atur," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12) malam.
Baca juga: Raperda Reklamasi, Anies Cuma Senyum, Sandi Minta Lapangan Kerja
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Penarikan draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 yang telah diserahkan kepada DPRD, disebabkan Raperda tersebut tidak sesuai dengan kondisi Jakarta saat ini.
"Kita akan melakukan pengkajian lagi, karena situasi saat ini berbeda dengan situasi masa lalu. Kita ingin membangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi sekarang dan masa depan," ucapnya.
Anies pun membantah penarikan Raperda ini, disebabkan besaran kontribusi pengembang sebesar 15 persen.
Editor’s picks
Pengkajian Raperda, lanjutnya, tidak dilakukan dengan membahas beberapa pasal, melainkan keseluruhan, termasuk kontribusi pengembang itu sendiri.
"Itu (kontribusi pengembang) kita bahas semuanya ulang. Ini bukan soal presentase sama sekali, penarikan ini justru kita mau me-review secara keseluruhan. kita bicara keseluruhan penataan. Dari situ baru kita terjemahkan ke pasal," jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Mengingat, Pemprov DKI Jakarta tidak memasukkan Raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta tersebut, ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas bersama DPRD DKI pada 2018.
Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terganjal pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen.
Sementara Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) yang juga terkait reklamasi tinggal menunggu paripurna pengesahan.
Baca juga: Jakarta Disebut Bisa Tenggelam Tanpa Reklamasi, Ini Jawaban Sandiaga