Sisir Laporan Keuangan, Sandiaga Singgung 2 Kasus Zaman Ahok

Sandiaga janji cegah korupsi

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyinggung dua kasus yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kasus yang dimaksud Sandiaga adalah kasus Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Dalam laporan keuangan aset kedua kasus tersebut terdapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sandiaga menekankan Pemprov DKI ingin mendapatkan status laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Salah satu kasus yang muncul waktu disisir WTP, selain Sumber Waras adalah tanah Cengkareng. Itu ada kejadian tanah Pemprov dibeli oleh Pemprov juga. Itu terenyuh saya karena itu menunjukan sistem gak jalan," ungkap Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/12).

Sisir Laporan Keuangan, Sandiaga Singgung 2 Kasus Zaman Ahoktempo.co

Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga menyindir kalau pada masa pemerintahan sebelumnya masih banyak kesalahan yang akhirnya menjadi temuan BPK. "Ketika kita sisir WTP kemarin kan dengan fokus yang waktu itu bersih, transparan dan profesional di DKI ada beberapa isu yang menjadi temuan (BPK). Jadi kita bilang sistem ke depan harus dipastikan bagaimana pencegahan korupsi bisa terjadi," sindirnya.

Baca juga: Sandiaga "Pelototin" Aset DKI Demi Raih WTP dari BPK

Saat ini, dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah ada 5 tim yakni Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Lapangan Kerja, Bidang Harmonisasi Regulasi, Bidang Percepatan Pembangunan, dan Bidang Pencegahan Korupsi yang dikhususkan untuk memantau aset dan keuangan DKI Jakarta. Untuk bidang terakhir ini, Sandiaga mengakui sangat sulit untuk mencari orang yang tepat di bidang ini.

"Ini yang susah. Kita mencari kriteria orang yang punya integritas dan bisa bekerja sama. Jadi ada sebuah penekanan khusus untuk Ia ingin tim Bidang Pencegahan Korupsi mendapat penekanan khusus dalam memantau aset dan keuangan DKI Jakarta. korupsi di DKI dan saya yakin itu tip of the iceberg, hanya ujung dari sebuah permasalahan yang sangat mendasar," pungkasnya.

Temuan BPK

Kasus RS Sumber Waras pertama kali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Perubahan 2014. Saat itu, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras seharga Rp750 miliar. BPK menyebut pembelian ini mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp7 juta per meter persegi. Tapi, Pemprov membeli lahan itu dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter persegi. 

Setelah Sumber Waras, BPK kembali menemukan kejanggalan dalam pembelian lahan Cengkareng. Tahun 2015,  Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta membeli lahan ini dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno seharga Rp 668 miliar pada 2015 pada 2015. Sengketa kemudian muncul saat dalam penelusuran diketahui lahan itu ternyata terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. BPK menyebut kepemilikan ganda ini jelas merugikan negara.

Baca juga: Cari Solusi Kasus Pembelian Lahan, Sandiaga Bakal Temui Yayasan Sumber Waras

Topik:

Berita Terkini Lainnya