Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara Resmi

Benar-benar resmi ditutup ya

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan siang ini akan mengirimkan Satpol PP untuk menutup griya pijat Alexis secara resmi. Penutupan itu didasari laporan yang ia terima Rabu (28/3) malam bahwa Alexis sudah tidak lagi beroperasi.

“Tetapi untuk memastikan, siang ini kita akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi atas nama Pemprov, siang ini,” kata Anies di MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

1. Sudah tidak ada kegiatan usaha

Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara ResmiIDN Times/Istimewa

Kepala Satpol PP Yani Wahyu membenarkan ucapan Anies. Ditemui di Balai Kota Jakarta, Yani mengatakan sejak diberikan surat perintah penutupan pada Jumat (23/3), hingga Rabu kemarin seluruh unit usaha PT Grand Ancol Hotel yang menaungi Alexis dan 4Play tidak beroperasi.

“Kemarn saya lihat sudah ada spanduk yang isinya pertama permohonan maaf atas terjadinya, yang kedua adalah mereka punya iktikad baik untuk menutup seluruh izin usaha yang ada di jalan PT Grand Ancol di jalan RE Martadinata,” jelas Yani.

Baca juga: Begini Sepinya Alexis Setelah Resmi Ditutup


2. Tunggu perintah, Satpol PP pastikan siap tutup Alexis

Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara ResmiIDN Times/Fitang Adhitia

Yani memastikan timnya siap menutup Alexis kapanpun diminta oleh gubernur. Informasi yang ia dapatkan hingga kemarin malam tidak ada pengunjung yang datang dan hanya ada 3 petugas keamanan yang berjaga.

“Kita pantau. Saya gak lihat ada tanda-tanda ada mobil datang, hanya saya lihat kemarin ada 3 security yang melakukan mengamanan di sana. Memantau ada teknik cara, iktikad baik mereka bisa jalan,”

3. Hanya dengan surat

Siang Ini Anies Kirim Satpol PP Untuk Pastikan Penutupan Alexis Secara ResmiIDNTimes/Fitang Adhitia

Diketahui Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada Kamis (22/3). Sehari berselang, Pemprov DKI memberikan surat pemberitahuan agar PT Grand Hotel Ancol menutup usaha mereka dalam waktu 5x24 jam.

Penutupan Alexis bermula dari laporan salah satu media cetak yang kemudian dilanjutkan penyeledikan oleh Pemprov DKI.

Baca juga: Alexis Akan Ditutup, Polda Metro: Kami Belum Dihubungi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya