Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengembang

Cabut sertifikat, Pemprov siap kembalikan dana

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dengan tegas mengatakan, negara tidak boleh kalah dari pengembang terkait reklamasi yang diberikan kepada pengembang untuk tiga pulau. 

Baca juga: Ngotot Reklamasi, Timses Ahok Tantang Anies Berikan Solusi Teluk Jakarta

1. Harus adil 

Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari PengembangIDN Times/Helmi Shemi

Meski menyatakan Jakarta terbuka untuk bisnis dan lapangan kerja, politikus Gerindra ini menegaskan, harus ada keadilan bagi masyarakat. 

Namun ia menekankan, pemerintah tidak boleh kalah dari pihak swasta, dalam hal ini pengembang reklamasi.

“Dari sisi pemerintah dan negara, kami enggak boleh kalah sama pengembang. Kami sangat kondusif kepada pebisnis untuk buka lapangan kerja. Tapi kalau ini mencederai masyarakat, rasa keadilan, maka negara harus hadir," kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca juga: Debat Pilkada: Soal Reklamasi, Ahok: Jangan Membohongi!

2. Ada kesalahan dalam pengajuan? 

Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari Pengembangrepublika.co.id

Suami Nur Asia Uno ini juga menyebut ada kesalahan dalam pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk ketiga pulau reklamasi tersebut. 

“Ada kesalahan dalam pengajuan HGB dan ini sudah dipetakan. Alhamdulilah, kami sudah bersurat dan berproses berapapun yang menjadi konsekuensinya, kami siap hadapi,” ujarnya.

Baca juga: Jakarta Disebut Bisa Tenggelam Tanpa Reklamasi, Ini Jawaban Sandiaga

3. Sudah tahu konsekuensinya 

Sandiaga: Pemerintah dan Negara Tidak Boleh Kalah dari PengembangANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sandiaga juga mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki argumentasi hukum yang kuat, sehingga sangat yakin bisa menjalankan langkah-langkah selanjutnya dalam membatlkan reklamasi.

"Kita tentunya akan patuh dengan hukum, sudah dipastikan bahwa prosesnya sesuai dengan janji kami Yakni hentikan reklamasi dan konsekuensinya hukum,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil.

Surat itu meminta Sofyan menunda dan membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada pengembang atas seluruh pulau hasil reklamasi di Pulau C, D dan G.

Baca juga: Soal Reklamasi Jakarta, Ini Komentar Gubernur DKI Jakarta

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya