Sandiaga "Pelototin" Aset DKI Demi Raih WTP dari BPK

Pemprov baru mencatat 40 persen dari 6.000 aset DKI Jakarta yang ada

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku terus mencermati pendataan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan Keuangan DKI tahun 2017.

"Pencatatan aset ini harus diperbaiki dari berbagai segi. Apakah ini sudah masuk ke SKPD atau masih dicatat sebagai aset temporer. Jadi ya harus kerja printilan sih, tapi ya memang saya pelototin satu-satu," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (27/11) malam.

"Kita ingin detail, line by line seperti ini, progressnya bisa tercapai," imbuh mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Baca juga: Banyak Acara Luar Negeri, Sandiaga Butuh 4 Deputi

Sandiaga Pelototin Aset DKI Demi Raih WTP dari BPK Atika Fauziyyah/ANTARA FOTO

Selain memperhatikan aset Pemprov DKI Jakarta, Sandiaga juga ingin memperbaiki masalah penagihan piutang.

"Itu sistemnya diperbaiki, sehingga kita bisa menagih piutang yang sudah lama. Misalnya untuk pencatatan piutang diperlukan aggregator bank untuk memastikan setiap pembayar pajak yang masuk ke BPRD itu terkonsolidasi di satu account. Nah kita sudah minta tolong Bank DKI untuk melakukannya,"jelasnya. 

Untuk meraih penghargaan opini WTP, saat ini Pemprov DKI baru mencatat 40 persen dari 6.000 aset DKI Jakarta yang ada. Pasalnya DKI Jakarta tidak pernah meraih opini WTP sejak empat tahun terakhir.

"Kemarin kita mencatat lebih dari 6.000, sekarang sudah di bawahnya. E-asset-nya, pendataan asetnya juga sudah ada progres. Yang di atas tahun 2012, begitu udah ada sistemnya sih sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi memang masih di level 60 persen yang belum kita tindak lanjuti," paparnya.

Sandiaga Pelototin Aset DKI Demi Raih WTP dari BPK thebluediamondgallery.com

"Insya Allah nanti ke depannya WTP itu bisa menjadi sebuah sistem. Bisa hadir karena sistemnya dibenahi," imbuh suami Nurasia Uno ini.

Sebagaimana diketahui, opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.

Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Baca juga: DPRD Coret Anggaran Kolam Ikan, Sandiaga Lempar Pujian

Topik:

Berita Terkini Lainnya