Ribuan Pemohon Paspor Fiktif Terdeteksi, Dirjen Imigrasi: Ada Permainan Calo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah pemohon paspor terus meningkat setiap tahun. Ditjen Imigrasi mencatat ada 3.093.000 permohonan paspor yang masuk sepanjang 2017. Angka ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 3.093.000 pemohon. Sementara pada 2015 jumlah pemohon paspor hanya 2.878.099.
"Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri," Kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1).
Apa saja yang membuat jumlah pemohon paspor terus bertambah setiap tahun? Berikut beberapa di antaranya.
1. Banyak paket perjalanan murah
Meningkatnya jumlah pemohon paspor antara lain karena banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jemaah haji menjadi jemaah umrah, serta melonjaknya jumlah WNI yang bekerja di luar negeri.
“Sejak aplikasi antrean paspor diujicobakan pada Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan Mei 2017, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018,” kata Agung.
Baca juga: 15 Negara Ini Bisa Dikunjungi Tanpa Paspor, Wisatanya Bikin Takjub!
2. Ada oknum mengganggu sistem aplikasi antrean paspor
“Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya, sehingga kuota akan habis,” kata Agung.
3. Ada oknum petugas dan calo
4. Penindakan terhadap oknum
Editor’s picks
Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
5. Kuota ditambah
“Terakhir pada 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor, untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu,” kata Agung.
6. Mempermudah penggantian paspor
Selain itu mereka juga mempermudah proses penggantian paspor dengan menyederhanakan persyaratan. Kini masyarakat hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama mereka.
“Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP),” papar Agung.
7. Bekerja sama dengan kementerian terkait
Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor, Ditjenim bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan database KTP.
“Dengan adanya integrasi database ini, masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi. Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Agung.
Baca juga: Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta