Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-Sandi

Ada mantan pimpinan KPK dan mantan Wakapolri

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmikan Tim Percepatan Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang pencegahan korupsi pada Rabu (3/1). Tim ini kemudian disebut Anies sebagai Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Ibukota.

“Alhamdulillah perjalanan 2018 diawali dengan mulai bekerjanya Komite Pencegahan Korupsi Ibukota. Ini disusun sebagai bagian dari TGUPP. Ini bagian dari pesan utama kita untuk mewujudkan good governance," kata Anies membuka sambutan di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Viral Surat Siswa Minta Bantuan ke Ahok, Kadisdik Jatim Buka Suara

Ada lima orang yang menjadi ketua dan anggota dari Komite PK ini, siapa saja?

1. Bambang Widjojanto (Ketua Komite)

Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-SandiIDN Times/Helmi Shemi

Bambang Widjojanto (58 tahun) adalah pimpinan Komisi KPK periode 2011-2015. Pasca di KPK mengambil Post Doctoral Program (2016-2017) di Jepang. Sementara gelar Doktor (2009) diraihnya dari Universitas Padjadjaran & sarjana hukumnya dari Universitas Jayabaya. Kini ia aktif menjadi pengajar di Universitas Trisakti dan Senior Partner Lawyer di WSA Law Firm.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto aktif di beberapa LSM antara lain: Ketua Dewan Pengurus YLBHI (1995-2000), Direktur LBH Papua dan Pembela LBH Jakarta. Ia juga menjadi pendiri: ICW, Kontras, KRHN dan lainnya serta menjadi konsultan di berbagai lembaga. 

2. Nursyahbani Katjasungkana (Anggota)

Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-SandiIDN Times/Helmi Shemi

Nursyahbani Katjasungkana (62 tahun) adalah aktivis LSM perempuan dan Hak Asasi Manusia. Nursyahbani menyelesaikan pendidikan hukum dari Universitas Airlangga. Ia merupakan Sekjend pertama dari Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi.

Pemilu tahun 2004 ia terpilih dalam Pemilu dan menjadi anggota DPR RI periode 2004 – 2009 mewakili PKB. Nursyahbani menjadi pendiri dari beberapa LSM antara lain PGR, KPI dan LBH APIK.   

3. Oegroseno (Anggota)

Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-SandiIDN Times/Helmi Shemi

Oegroseno (61 tahun) adalah Wakil Kepala Polri 2013 – 2014. Ia menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada tahun 1978. Sepanjang kariernya Oegroseno memegang jabatan-jabatan strategis di Kepolisian antara lain Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Kepala Polisi Daearah (Kapolda) Sumatera Utara, Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

4. Mohammad Yusup (Anggota)

Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-SandiIDN Times/Helmi Shemi

Mohammad Yusup (63) adalah ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) periode 2014 – 2017. Sebelum bergabung dalam TGUPP, Yusup telah berpengalaman sebagai Kepala BPKP Provinsi DKI Jakarta, Kepala BPKP Prinvinsi Sumatera Utara. Yusup memiliki keahlian dalam bidang audit forensik dengan sertifikasi CFrA (Certified Forensic Auditor), CA (Chartered Accountant), dan CFE (Certified Fraud Examiner).

Beberapa pengalaman kerja lain adalah Ketua Tim Pengkajian Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengawasan (TP4) BPKP Tahun 2010 dan Ketua POKJA Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF). Saat ini, Yusup sedang menempuh pendidikan doktor di bidang Ilmu Manajemen. 

5. Tatak Ujiyati (Anggota)

Resmi, 5 Orang Ini yang Menjadi Tim Pencegahan Korupsi di Bawah Anies-SandiIDN Times/Helmi Shemi

Tatak Ujiyati (47 tahun) adalah peneliti ahli Tata Pemerintahan yang Baik (good governance). Tatak menyelesaikan pendidikan S1 Sarjana Hukum di UGM dan Master di jurusan pembangunan sosial Universitas Ateneo de Manila Filipina.

Ia pernah bekerja sebagai governance specialist di ADB dan Oxfam serta menjadi Direktur Advokasi di Save the Children. Tatak membangun Governance Index bersama dengan PGR pada tahun 2010 untuk menilai kinerja pemerintah provinsi di Indonesia.

Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Ibukota ini dibentuk dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan di 2018?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya