Ramai-ramai Geruduk Balai Kota, Ini 5 Keluhan Sopir Angkot untuk Anies-Sandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Puluhan sopir angkutan kota (angkot) berunjuk rasa di Tanah Abang dan Balai Kota. Mereka memprotes kebijakan penutupan jalan untuk PKL di Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga pada Desember lalu.
Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan mereka, berikut 5 di antaranya:
1. Dianggap melanggar undang-undang
Para sopir angkot menilai Anies-Sandi melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang dilakukan Pemda DKI. Meski demikian para sopir maupun koordinator demo tidak merinci pasal mana yang dilanggar.
Baca juga: 5 Poin Evaluasi Penataan Tanah Abang
2. Hak warga menggunakan trotoar terabaikan
Dengan adanya penutupan Jalan Jati Baru Raya yang ada di depan Stasiun Tanah Abang pada pukul 08.00-18.00 setiap hari untuk kedua jalur, para sopir menilai adanya pelanggaran hak terhadap warga yang menggunakan trotoar.
3. Akses masyarakat ke Tanah Abang terganggu
Editor’s picks
Penutupan jalan juga dinilai para sopir mengakibatkan akses ke Stasiun Tanah Abang terganggu serta tidak efisiennya moda angkutan di kawasan Tanah Abang.
4. Pendapatan para sopir menyusut
Akibat penutupan jalan, angkot yang tadinya bisa melintas di Tanah Abang mengalami penurunan pendapatan. Para sopir menilai para penumpang juga menjadi bingung.
“Cari solusi terbaik, adakan sosialisasi dan rekayasa jalan sebelum melakukan kebijakan,” kata koordinator aksi Andreas B Rehiary melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (22/1).
5. Hilangnya KJP dan rencana becak
Di luar keluhan serta tuntutan yang ada, para sopir juga mengeluhkan adanya dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menghilang tanpa pemberitahuan yang jelas. Para sopir juga menilai rencana mengembalikan becak beroperasi di Jakarta dpat menyebabkan kemacetan.
“Bahkan diblokirnya beberapa akun murid KJP dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak disosialisasikan. Dengan melegalkan kembali becak untuk beroperasi dan akan berdampak kemacetan yang tambah,” ujar Andreas.
Baca juga: Soal Tanah Abang, Polda Metro Jaya Ingin Adanya Kajian Akademik dan Sosial