Kuasa Hukum Setnov Kecam Pertanyaan JPU

Dianggap melakukan pengiringan opini publik

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengecam pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat 
sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Jumat (3/11) lalu.

Yunadi menyebut apa yang ditanyakan jaksa ke kliennya tersebut, bersifat menjerat dan merupakan penggiringan opini publik dengan membawa nama istri dan anak Ketua DPR tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Setnov Ancam Seret KPK ke Pengadilan Internasional 

Istri dan anak Setnov diduga terlibat dalam kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan yang memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera sebagai peserta tender proyek e-KTP.

"Dengan adanya trik-trik itu, seolah-olah pak Setya Novanto, istrinya dan putranya mengetahui atau ikut serta dalam tender e-KTP," papar Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office,  Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11) sore.

Kuasa Hukum Setnov Kecam Pertanyaan JPU Elshinta

Yunadi lalu menjelaskan, Setnov dan keluarganya tidak tahu menahu terkait kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana tersebut.

"Pertanyaan yang dalam sidang itu justru mereka hanya mengatakan 'Apakah PT Mondialindo ini mempunyai saham di (PT) Murakabi? Iya. Mengapa? Pak Setya Novanto tahu tidak kalau istrinya menjadi komisaris?'. Pak Setya Novanto tidak tahu karena pak Setya Novanto tidak mungkin mengurusi detail-detailnya ini, kan pasif," jelasnya dalam acara konferensi pers kepada awak media.

Kuasa Hukum Setnov Kecam Pertanyaan JPU Tempo

Pada sidang Jumat lalu, dalam keterangan jaksa, kedua anggota keluarga Setnov, seperti istri dan anak sulungnya tersebut terlibat dalam PT Murakabi Sejahtera, perusahaan peserta tender proyek e-KTP.

Baca juga: Kuasa Hukum Setnov Ancam KPK Jika Ganggu Kliennya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya