Pergub Pariwisata Disahkan, Ini Ancaman untuk Pengusaha Hiburan Malam Jakarta

Tempat hiburan yang nakal akan langsung ditutup

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sudah memilki Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur usaha pariwisata, setelah selama ini hanya ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tersebut diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan pada 12 Maret 2018.

“Jadi Perda itu banyak hal-hal yang belum diatur detailnya, karena Perda harus diterjemahkan dalam bentuk Pergub. Selama ini belum keluar Pergub untuk terjemahan Perda tentang usaha pariwisata,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/3).

1. Banyak peredaran narkotika dan prostitusi

Pergub Pariwisata Disahkan, Ini Ancaman untuk Pengusaha Hiburan Malam JakartaIDN Times/Helmi Shemi

Pergub ini dikeluarkan Anies menanggapi temuan Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso yang menyebut 36 tempat hiburan malam menjadi pusat peredaran narkotika. Pembuatan Pergub ini juga ditenggarai banyaknya prostitusi di Jakarta. Salah satunya dalam beberapa bulan terakhir sempat menyeret Hotel Alexis yang kemudian ditutup Pemprov DKI dan tempat karaoke milik Alexis yang bernama 4Play. 

Baca juga: Pengusaha Langgar Aturan Air Tanah, Anies Siapkan Sanksi Tegas

2. Larangan minuman beralkohol, narkotika dan perjudian

Pergub Pariwisata Disahkan, Ini Ancaman untuk Pengusaha Hiburan Malam JakartaIDN Times/Helmi Shemi

Tempat hiburan malam diatur dalam Pergub baru tersebut yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 6 dan di dalamnya termasuk kelab malam, diskotek, dan pub.

Dalam pasal 38 ayat 2, para pengusaha diharuskan melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur 21 tahun untuk mengonsumsi minuman keras. Selain itu pengusaha hiburan malam juga harus melaporkan bila terdapat transaksi narkotika dan perjudian.

“Khusus pengusaha tempat hiburan malam wajib melakukan pencegahan terhadap pengunjung di bawah umur masuk ke tempat usahanya; Mencegah pengunjung dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya; Mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/ konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya; dan mengawasi dan melaporkan apabila terjadi kegiatan perjudian di lingkungan tempat usahanya,” tulis Pergub itu.

3. Ancaman tutup begitu ada pelanggaran

Pergub Pariwisata Disahkan, Ini Ancaman untuk Pengusaha Hiburan Malam JakartaANTARA FOTO/Khairun Nisa

Jika pengusaha lalai dalam melakukan pencegahan, Pemprov DKI akan langsung menutup dan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) satu manajemen tempat hiburan malam tersebut tanpa adanya teguran terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 54, 55 dan 56.

Artinya Pemprov DKI berhak langsung mencabut keseluruhan anak usaha dari satu manajemen tempat hiburan malam jika ditemukan pelanggaran di salah satu anak usaha tersebut.

“Tentu, jadi nggak usah jangan kucing-kucingan lagi,” ujar Anies.

4. Anies: Makanya jangan melanggar

Pergub Pariwisata Disahkan, Ini Ancaman untuk Pengusaha Hiburan Malam JakartaIDN Times/Humas Pemprov DKI Jakarta

Anies mengatakan Pergub itu dikeluarkan bukan untuk mencari kesalahan tempat hiburan malam, melainkan untuk membentuk perilaku dan membuat pengusaha hiburan malam lebih berhati-hati.

“Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan. Berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk perilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan. Dengan begitu mereka tau, kalau melakukan pelanggaran punya konsekuensi besar, jadi jangan melanggar,” pungkas Anies.

Baca juga: Anies: Satu Kemenangan Lagi, Persija Aman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya