Pemprov Jakarta Sahkan Pergub TGUPP dengan Formasi 73 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuat peraturan gubernur (Pergub) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno.
Pergub tersebut menetapkan 73 orang dalam TGUPP, termasuk Tim Wali Kota/Bupati Untuk Percepatan Pembanguna (TWUPP) dan staf pribadi.
"TGUPP Pergubnya hari ini sudah dibuat. Pak Gubernur pesankan mereka ini merupakan orang-orang dengan catatan ditingkat kota ditarik ke provinsi. Sehingga di tingkat kota, tidak ada lagi tim percepatan pembagunan untuk para Wali Kota," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Selasa (28/11) malam.
Baca juga: Anies dan Sandiaga Sebut 73 Orang Ini Dalam TGUPP
IDN Times/Helmi Shemi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga yang dikonfirmasi terpisah membenarkan Pergub TGUPP tersebut.
Editor’s picks
"Oleh karena itu, prosesnya bisa jalan di DPRD. Karena pergubnya sudah diperbaharui dari pergub sebelumnya," katanya di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11).
Namun Pergub Baru TGUPP ini, masih belum dipublikasikan termasuk nomor Pergub yang baru. "Pergubnya nanti kalau sudah diproses diundangkan bisa diakses oleh publik," imbuh Sandiaga.
TGUPP menjadi sorotan publik karena besaran dananya yang mencapai Rp28,5 miliar.
Untuk Ketua TGUPP akan digaji sebesar Rp27,9 juta per bulan, sedangkan untuk anggota sebesar Rp24,9 juta per bulan.
Baca juga: Betulkah Ini Partai dari Anggota Dewan yang Diamankan KPK dalam OTT di Jambi?