Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak Anak

Ada dampak negatifnya loh

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan dini yang diajukan sepasang pelajar SMP berinisial SY (15) dan FA (14) di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pernikahan kedunanya belum mendapat restu atau dispensasi dari Camat Bantaeng, meski Pengadilan Agama sudah memberikan dispensasi.

“Ini yang kami sayangkan jadi benteng terakhir pernikahan anak ini di Kemenag (Kementerian Agama). Padahal, KUA ini sempat menolak menurut mereka,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di KPAI, Selasa (17/4).

1. Alasan takut tidur sendiri buat KPAI miris

Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak AnakIDN Times/Margith Juita Damanik

KPAI miris dengan alasan pernikahan sejoli remaja itu lantaran takut tidur sendirian di rumah, setelah ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang selalu meninggalkan rumah untuk bekerja di luar kota.

Retno memberikan tiga solusi yang seharusnya dapat dilakukan pihak keluarga agar pernikahan dini itu tidak terjadi.

“Satu ada keluarga ibu atau bapak anak itu bisa nemenin selama keluar kota. Bukan kemudian dengan dinikahkan. Terus yang kedua bisa dengan memiliki asisten rumah tangga ya, agar anak ini bisa punya teman, atau yang ketiga adalah sebenarnya bisa mengadopsi anak secara ekonomi, kan bagus orang tuanya bisa mengadopsi anak yang usianya tidak jauh berbeda. Kan nanti punya teman,” kata Retno.

Baca juga: Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di Bantaeng

2. Pernikahan dini melanggar hak anak

Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak AnakIDN Times/Sukma Shakti

Pernikahan itu, kata Retno, telah melanggar hak anak seperti hak pendidikan, kesehatan, dan hak pengembangan diri.

“Kedua, KPAI menilai perkawinan anak ini melanggar hak anak. Meliputi hak pendidikan, hak kesehatan pasti akan tidak didapat. Yang ketiga adalah hak anak untuk tidak memiliki potensi ke depan pengembangan diri,” kata dia.

3. Bahaya pernikahan dini

Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah, KPAI Sebut Ada Pelanggaran Hak AnakIDN Times/Sukma Shakti

Usia kedua remaja tersebut yang masih belasan tahun membuat Retno khawatir. Sebab, ada sejumlah dampak negatif yang mungkin terjadi. Mulai dari kasus kekerasan hingga kematian saat melahirkan.

“Beberapa kasus kekerasan yang terjadi oleh orang terdekat korban. Yang anaknya sampai meninggal itu kan dilakukan oleh pasangan muda. Di Indonesia ini angka kematian ibu dan anak adalah angka kematian yang cukup tinggi, ya. Itu yang mengalami kematian ketika melahirkan itu ibu yang masih berusia remaja,” kata dia.

Selain itu, kata Retno, pendidikan seks yang kurang, bisa menyebabkan penyakit atau kerusakan pada alat kelamin, khususnya pada wanita. “Di India saja perkawinan anak di usia muda itu mengakibatkan banyak kerusakan pada vagina,” Retno mencontohkan.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak

Topik:

Berita Terkini Lainnya