Pantau Penggunaan Air Tanah, Anies Akan Sidak 80 Gedung di Jakarta

Ada tim yang akan menelisik penggunaan air tanah oleh pengelola gedung

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2019 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Mistalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. 

Kepgub ini menjadi payung hukum bagi Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di bangunan gedung dan perumahan. Tim terdiri dari Dinas Cipta Karya, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP , Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah. 

"Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan hari ini tim yang terdiri dari beberapa unsur di SKPD, dan juga unsur eksternal, akan memulai turun ke lapangan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (12/3).

1. Targetkan memeriksa 80 gedung hingga 21 Maret 

Pantau Penggunaan Air Tanah, Anies Akan Sidak 80 Gedung di JakartaIDN Times/Helmi Shemi

Anies menargetkan 80 gedung yang akan diperiksa sampai 21 Maret mendatang. Secara spesifik Anies menargetkan 10 gedung tiap harinya dengan 1 tim berisi 10 orang akan memeriksa 2 lokasi. 

"Kita akan mendatangi gedung-gedung itu. Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan," kata Anies. 

Baca juga: Anies Maju Pilpres 2019? Gerindra: Selesaikan Jakarta Dulu

2. Apa saja yang akan dirazia? 

Pantau Penggunaan Air Tanah, Anies Akan Sidak 80 Gedung di JakartaIDN Times/Helmi Shemi

Tim itu nantinya akan memeriksa sumur resapan, memeriksa pompa air tanah, sumur dalam, dan memeriksa instalasi pengelolaan air limbah, serta pipa.

"Tim ini akan bekerja meminta informasi dan mengecek, ada tempat-tempat yang kita tahu konsumsi dari PDAM itu relatif kecil dibandingkan dengan jumlah orang yang berada di tempat itu. Artinya ada sumber air lain yang digunakan dan sumber air lain itu justru tidak ada izinnya, tak terawasi," jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

3. Kebijakan dikeluarkan untuk membela rakyat kecil 

Pantau Penggunaan Air Tanah, Anies Akan Sidak 80 Gedung di JakartaIDN Times/Helmi Shemi

Anies mengatakan aturan ini dilakukan untuk penegakan hukum di Jakarta, bukan hanya kepada rakyat kecil seperti pedagang yang berjalan di trotoar saja, namun juga pengusaha. 

"Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Yang berjualan di trotoar difoto, fotonya diedarkan. Mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan, di belakangnya ada gedung tinggi yang gedung itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola dan manejemen yang baik," ujarnya. 

Baca juga: Anies Larang Gedung di Sudirman-Thamrin Buat Pagar Seperti Benteng

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya