Begini Format Baru Laporan Dana Operasional Ketua RT dan RW DKI

Yang penting tetap transparan pak

Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selesai membuat format baru laporan pertanggung jawaban (LPJ) ketua RT atau RW. Format LPJ tersebut diubah menjadi lebih sederhana dan akan berlaku mulai awal 2018.

Format baru LPJ ini dimulai dengan pemberian dana operasional untuk ketua RT/RW senilai Rp 2 juta untuk RT, dan Rp 2,5 juta untuk RW dari kelurahan, yang akan diterima paling lambat tanggaol 10 tiap bulannya.

"Penggunaan uang tersebut dicatat tiap bulannya di buku pengeluaran keuangan RT/RW," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis 8 Desember malam.

Begini Format Baru Laporan Dana Operasional Ketua RT dan RW DKIGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Helmi Shemi)

Anies menjelaskan buku LPJ tersebut dalam bentuk formulir laporan penggunaan dana operasional RT/RW yang diterbitkan Pemprov DKI yang berbentuk tabel dengan beberapa kolom. 

Menurut Anies, dalam penggunaan dana operasional ketua RT/RW akan bertanggung jawab kepada forum musyawarah, yang harus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan. Kemudian, laporan tersebut ditembuskan kepada kelurahan. 

Baca juga: Ikut Nikah Massal di Jakarta saat Tahun Baru? Siapkan 3 Hal Ini


"Jadi, ketua RT/RW yang memang dipilih oleh warga bertanggung jawab kepada warga," ujar dia.

Jika selama enam bulan sekali tidak ada laporan, kata Anies, pihaknya akan mempertimbangkan adanya sanksi bagi ketua RT/RW, berupa penghentian pemberian dana. "Nanti bisa. Kalau soal itu tinggal dana ditransfer atau tidak," Aniees menandaskan.

Begini Format Baru Laporan Dana Operasional Ketua RT dan RW DKIWakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (IDN Times/Helmi Shemi)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya menyatakan, format LPJ ketua RT/RW yang baru akan dibuat lebih sederhana dan tetap mengedepankan transparansi. Laporan ini dibuat tiap bulannya sebagainya pertanggung jawaban dana operasional yang mereka dapatkan. 

Setiap ketua RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta dan ketua RW Rp 2,5 juta. Kebijakan ini pertama kali dilakukan pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mengharuskan ketua RT/RW melapor menggunakan aplikasi Qlue secara online, sehingga merepotkan ketua RT/RW yang umumnya masih gagak teknologi alias gaptek.

Baca juga: Program Ahok soal Laporan RT dan RW Tidak Dihapus, Begini Penjelasan Sandiaga

Topik:

Berita Terkini Lainnya