Kuasa Hukum Setya Novanto Jelaskan 3 Hal ini Terkait Justice Collaborator

Bukan pengakuan kesalahan tapi kerjasama

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyerahkan sepenuhnya pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kliennya Setya Novanto (Setnov). 

“Begini, lebih bagus soal JC ini ditanya langsung sama Setya Novanto saja. Karena ini kan lebih banyak kepentingan beliau, JC itu sendiri masih dipertimbangkan kok,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Baca juga: Setya Novanto Ajukan Justice Collaborator, KPK: Kami Pertimbangkan

1. JC sebagai keringanan hukum

Kuasa Hukum Setya Novanto Jelaskan 3 Hal ini Terkait Justice CollaboratorANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Menurut Maqdir, JC pada umumnya adalah hak untuk mendapatkan keringan hukum dan keadilan. “Sesuai dengan PP 99 tahun 2012, bahwa seseorang dapat remisi atau asimilasi kalau mereka menjadi JC,” kata Maqdir.

Baca juga: 3 Kebohongan Setya Novanto dalam Insiden Tiang Listrik Versi KPK

2. Bukan pengakuan tapi untuk kerjasama

Kuasa Hukum Setya Novanto Jelaskan 3 Hal ini Terkait Justice Collaborator

IDN Times/Linda Juliawanti

Maqdir juga membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengatakan pengajuan JC adalah bentuk pengakuan terhadap status terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek E-KTP.

“Dalam aturannya, disebutkan bahwa orang dalam pernyataan untuk mengajukan JC itu, mau bekerja sama bukan mengakui kesalahan. Saya kira ini intepretasinya gak bener. Kemudian orang ini akan membukan pengetahuan dia,” jelasnya.

Baca juga: Saksi Sebut Keponakan Setya Novanto Barter Dolar Amerika

3. Berharap KPK menerima pengajuan JC 

Kuasa Hukum Setya Novanto Jelaskan 3 Hal ini Terkait Justice CollaboratorIDN Times/Linda Juliawanti

Mengenai status JC yang diajukan Setnov, Maqdir mengatakan kliennya akan menjelaskan secara khusus. Ia berharap penjelasan Setnov dapat membuka peluang diterimanya pengajuan JC dalam kasus ini.

“JC itu kan tentunya harus diterima. Sehingga kita tidak mau misalnya orang ojok-ojok itu bikin JC.  Tetapi kemudian dipermalukan. Bagaimana pun juga, sekali lagi bicara tentang JC bicara tentang hak bukan kewajiban. Bahwa orang itu berhak untuk mengajukan permohonan jadi JC,” papar Maqdir.

Baca juga: Ini Persiapan Setya Novanto Jelang Sidang Pokok Perkara

Topik:

Berita Terkini Lainnya