Jadi Tempat Penggunaan Narkoba, Pemprov Tutup Usaha Diskotik Ini

Tegas dan sikat para perusak generasi bangsa

Jakarta, IDN Times - Diduga menjadi tempat penggunaan narkoba, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tempat usaha Diskotek Diamond yang terletak di Tamansari, Jakarta Barat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun memastikan akan menutup permanen berdasarkan Pasal 99 Perda 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Kita jalankan Perda nomor 6 itu, dan kita ingin serius dalam cegah narkoba, tidak ada tutup buka. Begitu ditemukan narkoba, maka tempat itu tidak bisa beroperasi," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/11) pagi.

Baca juga: Polisi Gerebek 4 Pria Tengah Berpesta Narkoba di Tempat Ini 

Jadi Tempat Penggunaan Narkoba, Pemprov Tutup Usaha Diskotik IniM. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Sebagaimana diketahui, tempat hiburan tersebut pertama kali diketahui ada pemakaian narkoba pada Kamis (13/4) dini hari oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu kepada wartawan mengatakan sejak kasus pertama, diskotek Diamond telah diberikan peringatan keras oleh Dinas Pariwisata Budaya (Disparbud).

"Isi dari poin akhir surat peringatan keras itu, apabila di kemudian hari setelah surat peringatan ini ditemukan kembali ada sejenis, akan dicabut atau ditutup," ujar Yani.

Hasil Penyelidikan Polda

Jadi Tempat Penggunaan Narkoba, Pemprov Tutup Usaha Diskotik Inithejak.co

Yani juga menjelaskan ia menerima surat dari Polda yang dikeluarkan pada 25 Oktober. Surat itu berisi hasil penyelidikan tentang diskotek Diamond adanya pengguna narkoba di dalam diskotek.

"Nah 25 Oktober itu Polda bersurat ke dinas Parbud lalu diteruskan ke saya. Persoalannya barangnya bukan dari dalam tapi dari luar. artinya bukan dari manajemen Diamond. Itu termasuk pembiaran narkoba," jelasnya.

Baca juga: Perairan Indonesia Jadi Jalur Favorit Peredaran Narkoba Internasional 

 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya