Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial

Waspada jangan sebarkan konten berbahaya saat pilkada

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan berbagai upaya guna mencegah, sekaligus memberantas hoax serta isu SARA di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami akan melakukan berbagai cara guna mencegahnya. Dan jika ada temuan, kami akan lakukan penegakan hukum, law enforcement,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui IDN Times di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1). Berikut cara-cara tersebut; 

Baca juga: Setelah Panggil La Nyalla, Bawaslu Akan Minta Keterangan ke Prabowo Subianto 

1. Jalin kerjasama dengan Cyber Crime Mabes Polri 

Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosialsfgate.com

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Abhan menyebut Bawaslu akan bekerja sama dengan unit Cyber Crime Mabes Polri.

Baca juga: Kinerja Bawaslu Dapat Pujian dari Lembaga Pemilu Asia

2. Gandeng platform media sosial

Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial

android-indonesia.com

Selain itu, akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan sejumlah platform media sosial. 

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu isu yang ada, lalu meminta media sosial untuk menurunkan berita atau kabar hoax tersebut. AKhir bulan ini, kita akan MoU dengan Facebook hingga Twitter yang ada di Indonesia," jelasnya.

Nantinya, jika ada yang menggunakan medis sosial untuk kampanye negatif maupun black campaign, pihaknya akan meneliti dan mengkajinya. 

"Jika hasil kajian diketahui melanggar norma dan Undang-undang pilkada, maka kami akan minta platform tersebut untuk menurunkannya (take down),” jelasnya. 

Baca juga: Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

3. Berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk sanksi

Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosialnbcnews.com

Hasil kajian yang dikeluarkan dan permintaan ke media sosial ini, nantinya akan dilanjutkan dengan permohonan sanksi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Meski demikian, Abhan belum mengatakan sanksi apa yang diberikan.
 
"Jika masih bandel juga, Menkominfo (Rudy Antara) yang akan menjatuhkan sanksi. Kajian secepatnya,” tutup Abhan.

Baca juga: Kembali, Bawaslu Kirim Surat Panggilan untuk La Nyalla

Topik:

Berita Terkini Lainnya