Ini 3 Cara Bawaslu Tangkal Hoax dan SARA Selama Pilkada di Media Sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan berbagai upaya guna mencegah, sekaligus memberantas hoax serta isu SARA di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kami akan melakukan berbagai cara guna mencegahnya. Dan jika ada temuan, kami akan lakukan penegakan hukum, law enforcement,” kata Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui IDN Times di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1). Berikut cara-cara tersebut;
Baca juga: Setelah Panggil La Nyalla, Bawaslu Akan Minta Keterangan ke Prabowo Subianto
1. Jalin kerjasama dengan Cyber Crime Mabes Polri
Nantinya, jika ada yang menggunakan medis sosial untuk kampanye negatif maupun black campaign, pihaknya akan meneliti dan mengkajinya.
Editor’s picks
"Jika hasil kajian diketahui melanggar norma dan Undang-undang pilkada, maka kami akan minta platform tersebut untuk menurunkannya (take down),” jelasnya.
Baca juga: Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana
3. Berkoordinasi dengan Kemkominfo untuk sanksi
nbcnews.com
Hasil kajian yang dikeluarkan dan permintaan ke media sosial ini, nantinya akan dilanjutkan dengan permohonan sanksi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Meski demikian, Abhan belum mengatakan sanksi apa yang diberikan.
"Jika masih bandel juga, Menkominfo (Rudy Antara) yang akan menjatuhkan sanksi. Kajian secepatnya,” tutup Abhan.
Baca juga: Kembali, Bawaslu Kirim Surat Panggilan untuk La Nyalla