Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Yuk buruan lapor!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menghapuskan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KN). Penghapusan pajak mulai berlaku Kamis 30 November hingga Sabtu 23 Desember.

"Periode itu bebas melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun. Kalau sudah terlambat lima tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11).

Peraturan Daerah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) menyebutkan sanksi keterlambatan sebesar 2% per bulan. Maksimal denda 24 bulan keterlambatan atau 48%. Kalau pun wajib pajak atau pemilik kendaraan belum membayar pajak hingga lima tahun, dengan program ini tidak akan terkena denda. 

Namun perlu dicatat, program ini juga dibarengi dengan razia kendaraan bagi yang belum membayar pajak. Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias, Begini Syaratnya

Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan BermotorANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Jadi kita satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi, maka itu lakukan, karena kita lalu akan melakukan razia. Ini fair. Razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini. 

Anies mengatakan program 'pemutihan' pajak ini dilaksanakan untuk meningkatkan ketaatan pajak serta kesadaran masyarakat membayar pajak sebagai kewajiban. 

Hore, Pemprov DKI Hapus Pajak Kendaraan BermotorSumber Gambar: megapolitan.kompas.com

"Satu sisi warga untuk memenuhi kewajibannya, di sisi lain pemerintah provinsi melakukan program-program yang memerlukan pendanaan, salah satunya dari pajak. Kedua, ingin memastikan bahwa ada kesadaran di masyarakat bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban sebagai warga negara, dan membiasakan untuk melunasi pajak. Itu penting, sehingga ada kebiasaan untuk melunasi tanggung jawab," Anies menandaskan.

Baca juga: Banyak yang Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Negara Terancam Rugi Rp 3 Triliun

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya