Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Perangkat RT dan RW dari Laporan Pertanggungjawaban

Digunakan sebaik-baiknya ya

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan para perangkat rukut tetangga dan rukun warga (RT dan RW) tidak perlu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari dana operasional yang mereka dapatkan setiap bulannya.

"Banyak yang mengeluh soal laporan pertanggungjawaban. Kami mempercayakan kepada Bapak dan Ibu Ketua RT/RW untuk mengelola dana operasionalnya sendiri. Kalau kami tidak percaya dengan mereka, bagaimana warga bisa percaya," kata Anies  di Gedung Pertemuan Pertamina, Jakarta, Selasa (5/12).

Anies menginginkan Ketua RT/RW bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan mereka kepada masyarakat daripada sekedar mengurus adminstrasi.

"Kita tahu bersama, ini adalah pekerjaan sosial, ini adalah kerja untuk warga. JIka berbicara waktu, pekerjaan ini akan banyak menyita waktunya," kata Anies.

Baca juga: Kurangi Kemacetan Jakarta, Anies Bakal Bangun Loop Line Kereta

Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Perangkat RT dan RW dari Laporan PertanggungjawabanIDN Times/Helmi Shemi

Meski demikian, Anies menggarisbawahi bahwa meski tidak membuat LPJ dari dana operasional, ia berharap RT/RW dapat menggunakan dana tersebut sebaiknya.

"Biaya-biaya yang terkait dan kegiatan mereka langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Dan mereka bisa kelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan. Jadi gunakan dana tersebut, sebaik-baiknya sehingga bisa menunjang operasional," jelas Anies.

Nantinya, pada tahun 2018 mendatang setiap ketua RT akan menerima dana operasional Rp 2 juta setiap bulannya, sementara RW akan menerima dana operasional Rp 2,5 juta.

Gubernur DKI Jakarta Bebaskan Perangkat RT dan RW dari Laporan Pertanggungjawabanthebluediamondgallery.com

Sistem pertanggungjawaban dana operasional ini, sebelumnya wajib dilaporan melalui aplikasi Qlue sebagaimana termasuk dalam peraturan Gubernur yang lalu

Kenaikan dana operasional RT/RW ini, pertama kali diusulkan saat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sumarsono yang menjabat sebagai Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

LPJ biasanya dibuat 3 bulan sekali. Dana operasional untuk RT dan RW juga diberikan per 3 bulan.

LPJ itu berisi laporan penggunaan dana operasional, dan LPJ ini menjadi syarat agar dana operasional triwulan berikutnya bisa dicairkan.

Baca juga: Dukungan Empat Partai Politik Buat Ridwan Kamil 'Mantap' di Pilkada Jawa Barat

Topik:

Berita Terkini Lainnya