Dikritik Menteri Keuangan, Ini Jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Ada beberapa hal yang tidak sinkron

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat banyak kritik dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Mulai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 hingga dana kesehatan dan perjalanan dinas yang dipandang sangat 'unik'.

Lalu bagaimana respon Pemprov DKI Jakarta terkait kritikan tersebut?

Baca juga: 7 Kritikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Pemprov DKI Jakarta

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, ada perbedaan data yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Mengenai data-data yang disampaikan Bu Menkeu, kenyataannya berbeda dengan data yang ada. Kami sebenarnya berharap, tim teknis yang menyiapkan data yang akan disampaikan bu Menteri dapat memberikan klarifikasi terlebih dahulu dengan kami, sebelum dipublikasi secara luas,” kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/12).

1. Dana pendidikan selalu 30 persen 

Dikritik Menteri Keuangan, Ini Jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta IDN Times/Helmi Shemi

Sebelumnya, Menteri Keuangan menyebutkan porsi belanja pendidikan dari APBD DKI Jakarta 2018 masih rendah. Dan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD), 20 persen dari APBN maupun ABDP harusnya digunakan untuk belanja pendidikan. 

Baca juga: 3.500 Personel Keamanan Kawal Pesta Tahun Baruan di Ancol

Tuty pun menyatakan bahwa data yang dibaca Sri Mulyani adalah data yang diambil pada 1 Oktober 2017 lalu. Sementara alokasi anggaran untuk pendidikan DKI Jakarta selama dua tahun terakhir selalu menembus angka 30 persen. 

“Ini dihitung berdasarkan formulasi yang sudah ditetapkan melalui Permendagri 33 Tahun 2017. Jadi secara dua tahun berturut-turut, ketika formulasi itu kita masukan angka-angkanya maka akan ketemu angka  30 persen lebih secara tepatnya ditahun 2017. Dimana alokasi 30,04 persen kemudian ditahun 2018 menjadi 30,58 persen,” jelas Tuty.

2. Dana perjalanan dinas 3 kali lipat dari pusat

Dikritik Menteri Keuangan, Ini Jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta IDN Times/Helmi Shemi

Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi besaran biaya harian perjalanan dinas para pejabatnya. Dalam Musrenbang RPJMD 2017-2022 kemarin, Menkeu mengatakan biaya perjalanan dinas lebih besar tiga kali lipat dari pusat.

Yakni Rp1,5 juta per orang setiap hari. Sedangkan Standar Biaya Masukan Pusat sebesar Rp480 ribu per orang setiap hari. "Evaluasi setiap saat selalu tersedia ruang" kata Tuty.

Baca juga: Hakim Kabulkan Pemeriksaan Kesehatan Setnov, Pengacara: Itu Bukti Bukan Imajinasi

Tuty juga meluruskan pemberitaan mengenai besaran anggaran perjalanan dinas tersebut, bukan 36 persen total APBD DKI, melainkan hanya 0,3 persen dari APBD Jakarta tahun 2018 yang totalnya Rp77,117 triliun.

"Biaya perjalanan dinas itu, 36 persen itu tidak benar. Yang benar adalah 0,3 persen. Secara logika,  perjalanan dinas 36 persen, kalau segitu kali total APBD sekarang ini, itu Rp77 triliun. Bisa kebayang ada berapa puluh triliun untuk perjalanan dinas," jelasnya.

Tuty menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas pejabat DKI sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2015.

3. Dana kesehatan diatas ketentuan pemerintah

Dikritik Menteri Keuangan, Ini Jawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ashasexualhealth.org

Tuty menjelaskan, dana belanja kesehatan Pemprov DKI juga dihitung dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017.

Dimana pada tahun 2017, belanja langsung dan tidak langsung dinas kesehatan mencapai Rp7,1 triliun, sementara pada 2018 meningkat menjadi Rp 7,9 triliun.

Selain itu, Pemprov DKI juga telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan, dimana Pemda wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan.

"Secara presentasi karena penambahannya tidak sebanding peningkatan dengan belanja secara keseluruhan. Makanya seolah-olah persentasenya turun. Tapi jumlahnya naik. Dengan demikian persentase di 2017 mencapai 17 persen, dan 15,61 persen di tahun 2018 mendatang. Sekali lagi yang turun persentasenya, tapi masih diatas ketentuan pemerintah," paparnya.

Baca juga: Diperiksa KPK Hampir 6 Jam, Ini Penjelasan Mantan Wakil Presiden Boediono

Topik:

Berita Terkini Lainnya