'Blacklist' Panitia Pembagian Sembako di Monas, Ini 4 Tuntutan Sandiaga

Banyak pelanggaran dari panitia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memasukkan Forum Untukmu Indonesia ke dalam daftar hitam (blacklist), pasca-pembagian sembako murah di Monumen Nasional (Monas), Sabtu 28 April lalu, yang menewaskan dua anak.

"Udah pasti. Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kementerian Koperasi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

1. Pemprov DKI rapat bersama dinas, wali kota dan panitia

'Blacklist' Panitia Pembagian Sembako di Monas, Ini 4 Tuntutan SandiagaIDN Times/Helmi Shemi

Sandiaga mengatakan Pemprov DKI sudah menggelar rapat antara Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, Dinas Pariwisata dan Budaya, serta Forum Untukmu Indonesia. 

"Ada tiga hal yang kita tangkap. Satu adalah keprihatinan, berbela sungkawa dari Ibu Komariah dan ibu dari Mahesa yang hadir saat itu di acara sembako. Kedua, kita instruksi yang sangat tegas dinas terkait untuk meminta tanggung jawab. Ketiga, evaluasi dan koreksi, apa saja yang perlu dilakukan agar kejadian yang sangat disayangkan ini tidak terulang kembali," kata dia. 

Baca juga: Dua Bocah Tewas Saat Pembagian Sembako, Sandiaga: Nyawa di Tangan Allah

2. Empat tanggung jawab yang diminta Sandiaga kepada panitia 

'Blacklist' Panitia Pembagian Sembako di Monas, Ini 4 Tuntutan SandiagaIDN Times/Helmi Shemi

Ada empat tanggung jawab panitia terhadap kasus berdarah ini. Pertama, mengganti kerugian. Kedua, memastikan sarana dan prasarana kembali normal. 

Ketiga, permintaan maaf dari pihak penyelenggara terkait pencatutan logo Pemprov DKI. Terakhir, panitia harus menanggung akibat dan berpartisipasi dalam masalah hukum yang diselesaikan dengan aparat hukum dan keluarga korban.

"Melanggar bukan saja Pergub, tapi melanggar begitu banyak aturan dan ketentuan. Karena pembagian sembako itu tidak diperkenankan di Pergub. Kedua, adalah tentang ketentraman dan ketertiban, banyak sekali yang dilanggar," ujar Sandiaga. 

3. Sejumlah kerugian akibat acara pembagian sembako 

'Blacklist' Panitia Pembagian Sembako di Monas, Ini 4 Tuntutan SandiagaIDN Times/Helmi Shemi

Selain dua korban jiwa, ada sejumlah kerugian lain serta pelanggaran yang dilakukan panitia pembagian sembako murah. 

Beberapa pelanggaran itu mulai dari penggunaan logo Pemprov DKI tanpa izin, kegiatan yang tidak sesuai kesepakatan awal yakni pembagian sembako, dan panitia yang tidak menjaga kebersihan taman hingga ada 70 ton sampah usai acara.

Baca juga: Sandiaga Sebut 2 Anak Meninggal Akibat Pembagian Sembako di Monas

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya